This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selamat Datang Semoga Bermanfaat, Pengelola Web Akan Sangat Senang Bila Anda Berkenan Meninggalkan Jejak Berupa Koment Atas Postingan Kami

Selasa, 26 Januari 2010

Istri-istri Rasululloh SAW

Berikut ini kita tampilkan nama-nama Istri Nabi Muhammad SAW beserta sekilas penjelasannya:

1. SITI KHADIJAH: Nabi mengawini Khadijah ketika Nabi masih berumur 25 tahun, sedangkan Khadijah sudah berumur 40 tahun. Khadijah sebelumnya sudah menikah 2 kali sebelum menikah dengan Nabi SAW. Suami pertama Khadijah adalah Aby Haleh Al Tamimy dan suami keduanya adalah Oteaq Almakzomy, keduanya sudah meninggal sehingga menyebabkan Khadijah menjadi janda. Lima belas tahun setelah menikah dengan Khadijah, Nabi Muhammad SAW pun diangkat menjadi Nabi, yaitu pada umur 40 tahun. Khadijah meninggal pada tahun 621 A.D, dimana tahun itu bertepatan dengan Mi'raj nya Nabi Muhammad SAW ke Surga. Nabi SAW sangatlah mencintai Khadijah. Sehingga hanya setelah sepeninggalnya Khadijah lah Nabi SAW baru mau menikahi wanita lain.

2. SAWDA BINT ZAM'A: Suami pertamanya adalah Al Sakran Ibn Omro Ibn Abed Shamz, yang meninggal beberapa hari setelah kembali dari Ethiophia. Umur Sawda Bint Zam'a sudah 65 tahun, tua, miskin dan tidak ada yang mengurusinya. Inilah sebabnya kenapa Nabi SAW menikahinya.

3. AISHA SIDDIQA: Seorang perempuan bernama Kholeah Bint Hakeem menyarankan agar Nabi SAW mengawini Aisha, putri dari Aby Bakrs, dengan tujuan agar mendekatkan hubungan dengan keluarga Aby Bakr. Waktu itu Aishah sudah bertunangan dengan Jober Ibn Al Moteam Ibn Oday, yang pada saat itu adalah seorang Non-Muslim. Orang-orang di Makkah tidaklah keberatan dengan perkawinan Aishah, karena walaupun masih muda, tapi sudah cukup dewasa untuk mengerti tentang tanggung jawab didalam sebuah perkawinan. Nabi Muhammad SAW bertunangan dulu selama 2 tahun dengan Aishah sebelum kemudian mengawininya. Dan bapaknya Aishah, Abu Bakr pun kemudian menjadi khalifah pertama setelah Nabi SAW meninggal.

4. HAFSAH BINT UMAR: Hafsah adalah putri dari Umar, khalifah ke dua. Pada mulanya, Umar meminta Usman mengawini anaknya, Hafsah. Tapi Usman menolak karena istrinya baru saja meninggal dan dia belum mau kawin lagi. Umar pun pergi menemui Abu Bakar yang juga menolak untuk mengawini Hafsah. Akhirnya Umar pun mengadu kepada nabi bahwa Usman dan Abu Bakar tidak mau menikahi anaknya. Nabi SAW pun berkata pada Umar bahwa anaknya akan menikah demikian juga Usman akan kawin lagi. Akhirnya, Usman mengawini putri Nabi SAW yiatu Umi Kaltsum, dan Hafsah sendiri kawin dengan Nabi SAW. Hal ini membuat Usman dan Umar gembira.

5. ZAINAB BINT KHUZAYMA: Suaminya meninggal pada perang UHUD, meninggalkan dia yang miskin dengan beberapa orang anak. Dia sudah tua ketika nabi SAW mengawininya. Dia meninggal 3 bulan setelah perkawinan yaitu pada tahun 625 A.D.

6. SALAMA BINT UMAYYA: Suaminya, Abud Allah Abud Al Assad Ibn Al Mogherab, meninggal dunia, sehingga meninggalkan dia dan anak-anaknya dalam keadaan miskin. Dia saat itu berumur 65 tahun. Abu Bakar dan beberapa sahabat lainnya meminta dia mengawini nya, tapi karena sangat cintanya dia pada suaminya, dia menolak. Baru setelah Nabi Muhammad SAW mengawininya dan merawat anak-anaknya, dia bersedia.

7. ZAYNAB BINT JAHSH: Dia adalah putri Bibinya Nabi Muhammad SAW, Umamah binti Abdul Muthalib. Pada awalnya Nabi Muhammad SAW sudah mengatur agar Zaynab mengawini Zayed Ibn Hereathah Al Kalby. Tapi perkawinan ini kandas ndak lama, dan Nabi menerima wahyu bahwa jika mereka bercerai nabi mesti mengawini Zaynab (surat 33:37).

8. JUAYRIYA BINT AL-HARITH: Suami pertamanya adalah Masafeah Ibn Safuan. Nabi Muhammad SAW menghendaki agar kelompok dari Juayreah (Bani Al Mostalaq) masuk Islam. Juayreah menjadi tahanan ketika Islam menang pada perang Al-Mustalaq (Battle of Al-Mustalaq). Bapak Juayreyah datang pada Nabi SAW dan memberikan uang sebagai penebus anaknya, Juayreyah. Nabi SAW pun meminta sang Bapak agar membiarkan Juayreayah untuk memilih. Ketika diberi hak untuk memilih, Juayreyah menyatakan ingin masuk islam dan menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah yang terakhir. Akhirnya Nabi pun mengawininya, dan Bani Almustalaq pun masuk islam.

9. SAFIYYA BINT HUYAYY: Dia adalah dari kelompok Jahudi Bani Nadir. Dia sudah menikah dua kali sebelumnya, dan kemudian menikahi Nabi SAW. Cerita nya cukup menarik, mungkin Insya Allah disampaikan terpisah.

10. UMMU HABIBA BINT SUFYAN: Suami pertamanya adalah Aubed Allah Jahish. Dia adalah anak dari Bibi Rasulullah SAW. Aubed Allah meninggak di Ethiopia. Raja Ethiopia pun mengatur perkawinan dengan Nabi SAW. Dia sebenarnya menikah dengan nabi SAW pada 1 AH, tapi baru pada 7 A.H pindah dan tinggal bersama Nabi SAW di Madina, ketika nabi 60 tahun dan dia 35 tahun.

11. MAYMUNA BINT AL-HARITH: Dia masih berumur 36 tahun ketika menikah dengan Nabi Muhammad SAW yang sudah 60 tahun. Suami pertamanya adalah Abu Rahma Ibn Abed Alzey. Ketika Nabi SAW membuka Makkah di tahun 630 A.D, dia datang menemui Nabi SAW, masuk Islam dan meminta agar Rasullullah mengawininya. Akibatnya, banyaklah orang Makkah merasa terdorong untuk merima Islam dan nabi SAW.

12. MARIA AL-QABTIYYA: Dia awalnya adalah orang yang membantu menangani permasalahan dirumah Rasullullah yang dikirim oleh Raja Mesir. Dia sempat melahirkan seorang anak yang diberi nama Ibrahim. Ibrahim akhirnya meninggal pada umur 18 bulan. Tiga tahun setelah menikah, Nabi SAW meninggal dunia, dan Maria (thx buat Joan) akhirnya meninggal 5 tahun kemudian, tahun 16 A.H. Waktu itu, Umar bin Khatab yang menjadi Iman sholat Jenazahnya, dan kemudian dimakamkan di Al-Baqi.

Kalau sudah tahu begini dan kalau memang dikatakan mau mengikuti Sunnah Nabi Muhammad SAW, kira-kira masih minat dan berani nggak ya kaum Adam untuk ber-istri lebih dari 1?

(sumber: anwary-islam.com)

Sabtu, 23 Januari 2010

Cara Membuat Website Gratis

1. Klik baner dibawah ini untuk melakukan pendaftaran domain gratis
(buka dengan klik kanan, open link in new tab)

CO.CC:Free Domain


2. ketikkan nama domain yang disuka pada kotak yang disediakan


3. Bila Nama Domain yang dipilih masih tersedia, klik "Continue to registration"

4. Buat akun dengan mengisi E-mail dan password

5. Lengkapi Data Anda, Organization Name bisa Anda kosongkan.

6. Pendaftaran domain berhasil, klik "setup"

7. Kemudian Anda perlu memasukkan data Name Server yang disediakan oleh Web Hosting Anda. Anda biarkan dahulu halaman website ini dan ikuti langkah selanjutnya

8. Sekarang Anda akan melakukan pendaftaran web hosting gratis. Anda klik Banner di bawah ini untuk melakukan registrasi pendaftaran web hosting gratis.
(buka dengan klik kanan, open link in new tab)

Free Web Hosting with Website Builder


9. Kemudian Klik "Sign Up"

10. Isi Nama Domain Anda dengan Nama Domain yang sudah Anda daftarkan sebelumnya.

11. Kemudian Klik "Setup My Account".

12. Tunggu sampai process pembuatan account Anda selesai dilakukan. Dan membuka halaman member Anda.

13. Pada halaman member, Catat halaman access members area, login Email dan password Anda. Selanjutnya Anda perlu mengupdate data nameservers pada account domain Anda.
Catat nameservers yang diberikan: dns1.000webhost.com dan dns2.000webhost.com

14. Kembali ke account domain Anda, isikan data nameservers tersebut dan Klik Setup.

15. Proses pendaftaran domain dan hosting gratis sudah selesai. Anda bisa menunggu sampai proses penyebaran DNS selesai. website sudah jadi dan anda tinggal berkreasi dari website tersebut.

BCA Setop Transaksi Dolar Australia

BCA Setop Transaksi Dolar Australia

MI/M Soleh

JAKARTA--MI: PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengambil langkah pemblokiran transaksi yang menggunakan mata uang Dolar Australia. Pasalnya 90% penarikan akibat proses skimming (pengopian data kartu magnetik secara ilegal) di dekteksi dilakukan di Negara Kanguru tersebut.

Hal itu dikatakan Wakil Direktur Utama PT Bank BCA Tbk Yahya Setia Atmadja di Gedung Bank Indonesia, Jumat (22/1). Yahya menjelaskan, hasil deteksi timnya atas kasus pembobolan rekening sekitar 200 nasabah BCA dengan kerugian mencapai sekitar Rp5 miliar tersebut, menemukan bahwa porsi terbesar yaitu sekitar 90% penarikan dilakukan di Australia. Sekitar 5%-10% penarikan dideteksi dilakukan di Bali.

Ia mengungkapkan, untuk ATM BCA terdapat 13 lokasi di Bali yang dideteksi terdapat skimmer atau alat perekam data kartu dan PIN, diantaranya di ATM Bandara Ngurah Rai, Hotel Hard Rock Cafe dan beberapa mini market. Di samping itu, pihaknya juga mendeteksi adanya penarikan-penarikan dana secara signifikan di Toronto, Kanada. Kesemuanya, kata dia, dilakukan lewat jaringan Cirrus.

Untuk itu, selain mengungi transaksi dolar Australia, pihaknya juga memutuskan untuk memblokir transaksi dengan dolar Kanada. "Saat ini masih dikunci, nasabah yang ingin melakukan penarikan harus lapor terlebih dahulu," terangnya.

Yahya menanjutkan pemblokiran transaksi nasabah yang berada di Australia dan Kanada akan terus dilakukan dan kembali dibuka jika ada permintaan khusus dari nasabah BCA di kedua negara tersebut. "Saat ini dikunci dulu seterusnya. Akan dibuka kembali by request oleh masing-masing nasabah," terang dia. (*/OL-06)

8 Teknologi Canggih di Tahun 2010


Dunia teknologi merupakan dunia yang paling cepat berubah, perusahaan riset ternama Gartner akan memprediksi 8 teknologi seluler canggih yang akan hadir pada tahun ini sampai tahun 2010 yang akan datang.
"Strategi seluler akan sangat dipengaruhi pada evolusi teknologi yang ada pada tahun tersebut. Sehingga sangat penting untuk bisa mengidentifikasi teknologi yang muncul tahun ini," ujar analis senior Gartner Nick Jones, seperti dikutip melalui Cellular News.

Menurut Jonnes, delapan teknologi canggih yang diprediksi akan 'booming' ini dipercaya dapat memberikan efek yang luas di industri seluler. Ke-8 teknologi tersebut adalah,

1. Bluetooth 3.0, fitur sensor dengan konsumsi tenaga yang super rendah yang dapat mensupport teknologi nirkabel seperti Bluetooth, wi-fi dan ultrawideband.

2. Mobile User Interfaces (UIs) yang akan berpengaruh pada keseluruhan cara penggunaan perangkat seluler dan teknologi yang mensupportnya.

3. Location Sensing yang akan membuat perangkat menjadi lebih powerful dan useful. Bahkan di masa depan, teknologi sensor lokasi akan menjadi komponen penting dalam aplikasi kontekstual.

4. 802.11n yang akan membuat kecepatan data menjadi berlipat ganda, antara 100 Mbps hingga 300 Mbps dan akan mengcover wilayah cakupan dengan lebih baik.

5. Display Technology, berpengaruh pada tampilan piksel aktif, passive display (e-book reader) dan pico projector.

6. Mobile Web dan Widgets (aplikasi mobile web mini), yang memungkinkan komunikasi aplikasi seluler antarperangkat.

7. Broadband Cellular (HSPA) yang memungkinkan teknologi layanan yang lebih luas dibanding wi-fi.

8. Near Field Communication (NFC), yang mampu menyediakan aplikasi komunikasi antarperangkat yang lebih mudah dan aman dalam jarak yang dekat. Biasanya digunakan untuk metode pembayaran elektronik.

Sumber by: http://www.teknologinet.com

Karakteristik Pemuda Muslim Dalam Sorotan Shirah

Mendengar ucapan seperti itu pemuda tersebut berdiri dan berkata,"Wahai Amirul Mu'minin, sesungguhnya seseorang itu dikarenakan dua hal yang paling kecil padanya, yaitu hati dan lisannya. Jika Allah telah menjaga hatinya (dari maksiat) dan memberikan lisan yang anggun (sopan), maka dia berhak untuk berbicara. Dan seandainya segala perkara dikarenakan oleh usia seseorang, maka yang berhak untuk duduk dalam jabatanmu adalah orang yang lebih tua darimu." (1) Mendengar ucapan tersebut, terkejutlah Umar atas kebenaran yang yang dikemukakan oleh pemuda itu.

Sejak jaman dahulu kala, bahkan jauh sebelum Islam muncul di muka bumi ini, para Nabi dan Rasul yang diutus untuk menyampaikan wahyu Allah SWT dan syari'at-Nya kepada umat manusia, semuanya adalah orang-orang terpilih dari kalangan pemuda yang berusia sekitar empat puluhan. Bahkan ada di antaranya yang diberi kemampuan untuk berdebat dan berdialog sebelum umurnya genap 18 tahun. Berkata Ibnu Abbas ra, "Tidak ada seorang Nabipun yang diutus oleh Allah, melainkan ia (dipilih) dari kalangan pemuda saja (yakni antara 30 - 40 tahun). Begitu pula tidak seorang 'alimpun yang diberi ilmu melainkan ia (hanya) dari kalangan pemuda saja". Kemudian Ibnu Abbas membaca firman Allah SWT, "Mereka berkata : Kami dengar ada seorang pemuda yang mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim." (2)

Tentang Nabi Ibrahim, Al Qur'an lebih jauh menceritakan bahwa beliau telah berdebat dengan kaumnya, menentang peribadatan mereka kepada patung-patung yang sama sekali tidak memberi manfaat dan mendatangkan mudharat. Saat itu beliau belum dewasa, seperti yang tertera dalam firman Allah SWT,

"Sesungguhnya, Kami telah memberikan kepandaian pada Ibrahim sejak dahulu (sebelum mencapai masa remajanya) dan Kami kenal kemahirannya. Ketika dia berkata kepada bapak dan kaumnya : 'Patung-patung apakah ini, yang selalu kalian sembah ?' Mereka berkata : 'Kami dapati bapak-bapak kami menyembahnya.' Dia berkata : 'Sungguh kalian dan bapak-bapak kalian itu dalam kesesatan yang nyata'. Mereka menjawab : 'Apakah engkau membawa kebenaran kepada kami, ataukah engkau seorang yang bermain-main saja?' Dia berkata : 'Tidak, Tuhanmu adalah yang memiliki langit dan bumi yang diciptakan oleh-Nya, dan aku termasuk orang-orang yang dapat memberikan bukti atas yang demikian itu'". (QS Al Anbiyaa : 51-56)

Perlu digarisbawahi di sini, bahwa para Nabi as telah diutus untuk mengubah keadaan saja, sehingga setiap Nabi yang diutus adalah orang-orang terpilih dan hanya dari kalangan pemuda (Syabab) saja. Bahkan kebanyakan pengikut mereka adalah dari kalangan pemuda juga, meskipun tentu saja ada yang sudah tua atau bahkan masih anak-anak. Kita ingat misalnya Ashabul Kahfi, yang tergolong sebagai pengikut Nabi Isa as. Mereka ini adalah sekelompok anak-anak usia muda yang menolak kembali ke agama nenek moyang mereka dan menolak menyembah selain Allah SWT. Oleh karena jumlahnya sedikit, tujuh orang di antara sekian banyak masyarakat yang menyembah berhala-berhala, maka mereka pun bermufakat untuk mengasingkan diri dari masyarakat dan berlindung dalam suatu gua. Fakta sejarah ini diperkuat oleh Al Qur'an, yang dikisahkan dalam QS Al Kahfi : 9-26, di antaranya,

"(Ingatlah) tatkala pemuda-pemuda itu mencari tempat perlindungan lalu berdoa : 'Wahai Tuhan kami berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan tolonglah kami dalam menempuh langkah yang tepat dalam urusan (ini)' " (ayat 10)

"Kami ceritakan kisah mereka kepadamu dengan sebenarnya. Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda-pemuda yang beriman kepada Tuhan mereka (Sang Pencipta), dan Kami berikan kepada mereka tambahan pimpinan (iman, taqwa, ketetapan hati dan sebagainya)"" (ayat 13)

Junjungan kita Nabi Muhammad SAW tatkala diangkat menjadi Rasul, beliau juga baru berusia empat puluh tahun. Pengikut-pengikut beliau yang merupakan generasi pertama, kebanyakan juga dari kalangan pemuda, bahkan ada yang masih kecil atau belum dewasa. Usia para pemuda Islam yang mendapatkan tarbiyah pertama di Daarul Arqaam, pada tahap pengkaderan adalah sebagai berikut :

Ali bin Ali Thalib, paling muda di antara mereka, usianya saat masuk Islam baru 8 tahun
Az Zubair bin Al 'Awwam, sama dengan Ali yaitu 8 tahun
Thalhah bin Ubaidillah, 11 tahun
Al Arqam bin Abil Arqaam, 12 tahun
Abdullah bin Mas'ud, 14 tahun
Sa'ad bin Abi Waqqaas, 17 tahun
Su'ud bin Rabi'ah, sama dengan Sa'ad, yaitu 17 tahun
Abdullah bin Mazh'un, juga berusia 17 tahun
Ja'far bin Abi Thalib, 18 tahun
Qudaamah bin Mazh'un, 19 tahun
Sa'id bin Zaid, berusia di bawah 20 tahun
Suhaib Ar Rumi, juga berusia di bawah 20 tahun
Assa'ib bin Mazh'un, kira-kira 20 tahun
Zaid bin Haritsah, sekitar 20 tahun
'Usman bin 'Affan, sekitar 20 tahun
Tulaib bin 'Umair, sekitar 20 tahun
Khabab bin Al Art, juga sekitar 20 tahun
'Aamir bin Fahirah, 23 tahun
Mush'ab bin 'Umair, 24 tahun
Al Miqdad bin Al Aswad, seperti Mush'ab 24 tahun
Abdullah bin Al Jahsy, 25 tahun
Umar bin Al Khaththab, 26 tahun
Abu Ubaidah Ibnul Jarrah, 27 tahun
'Utbah bin Ghazwaan, juga 27 tahun
Abu Hudzaifah bin 'Utbah, sekitar 30 tahun
Bilal bin Rabah, sekitar 30 tahun
'Ayyasy bin Rabi'ah, kira-kira 30 tahun
'Amir bin Rabi'ah, sekitar 30 tahun
Nu'aim bin Abdillah, hampir 30 tahun
'Usman bin Mazh'un, kira-kira 30 tahun
Abu Salamah, Abdullah bin 'Abdil Asad Al Makhzumi, sekitar 30 tahun
Abdurrahman bin 'Auf, juga 30 tahun
Ammar bin Yasir, antara 30-40 tahun
Abu Bakar Ash Shiddiq, 37 tahun
Hamzah bin Abdil Muththalib, 42 tahun
'Ubaidah bin Al Harits, paling tua di antara semua sahabat, 50 tahun.

Bukan hanya mereka saja yang dari kalangan pemuda, akan tetapi ratusan ribu lainnya yang memperjuangkan dakwah Islam, pembawa panji-panji Islam serta pemimpin bala tentara Islam di masa Nabi ataupun sesudahnya, mereka seluruhnya dari kalangan pemuda, bahkan remaja yang belum atau baru dewasa. Adalah Usamah bin Zaid yang diangkat oleh Nabi sebagai komandan untuk memimpin pasukan kaum muslimin menyerbu wilayah Syam, yang saat itu merupakan salah satu wilayah kerajaan Romawi. Masih ingat usia beliau saat itu? Ya, delapan belas tahun. Padahal di antara prajuritnya terdapat orang yang lebih tua dari Usamah, seperti : Abu Bakar, Umar bin Khaththab dan lain-lain. Abdullah Ibnu Umar tak kalah juga hebatnya, semangat juang untuk berperang mulai memanaskan jiwanya sejak usia 13 tahun. Ketika itu Rasulullah SAW sedang mempersiapkan barisan pasukan pada perang Badar. Dua pemuda kecil datang menghampiri beliau, seraya meminta agar diterima menjadi prajurit. Tak salah lagi, dua pemuda kecil tersebut adalah Abdullah bin Umar dan Al Barra'. Saat itu Rasulullah saw menolak mereka. Tahun berikutnya pada perang Uhud, keduanya datang lagi, tetapi yang diterima hanya Al Barra'. Dan pada perang Al Ahzab barulah Nabi menerima Ibnu Umar sebagai anggota pasukan kaum muslimin. (3)

Melalui para pemuda seperti inilah, Islam berhasil menyingkirkan segala macam kekuatan. Ada satu peristiwa yang sangat menarik sekali untuk direnungkan para pemuda jaman ini. Peristiwa ini selengkapnya diceritakan oleh Abdurrahman bin 'Auf,

"Selagi aku berdiri di dalam barisan dalam perang Badar, aku melihat ke kanan dan kiriku, saat itu tampaklah olehku dua orang Anshar yang masih muda belia. Aku berharap semoga aku lebih kuat daripadanya. Tiba-tiba salah seorang di antaranya menekanku seraya berkata : 'Hai paman, apakah engkau mengenal Abu Jahal ?' Aku jawab : 'Ya, apakah keperluanmu padanya, hai anak saudaraku?' Dia menjawab : 'Ada seseorang yang memberitahuku bahwa Abu Jahal ini sering mencela Rasulullah SAW. Demi (Allah) yang jiwaku ada di tangan-Nya jika aku menjumpainya tentu takkan kulepaskan dia sampai siapa yang terlebih dahulu mati, antara aku atau dia! 'Berkata Abdurrahman bin 'Auf : 'Aku merasa heran ketika mendengar ucapan anak muda itu.'Kemudian anak yang satunya lagi itupun menekanku dan berkata seperti ucapan temannya tadi. Tidak lama berselang akupun melihat Abu Jahal mondar-mandir di dalam barisannya, segera aku katakan (kepada dua anak muda itu), 'Inilah orang yang sedang kalian cari.' Tanpa mengulur-ulur waktu, keduanya seketika menyerang Abu Jahal, menikamnya dengan pedang sampai tewas. Setelah itu merekapun menghampiri Rasulullah SAW (dengan rasa bangga) melaporkan kejadian itu. Rasulullah bertanya, 'Siapakah di antara kalian yang menewaskannya?' Masing-masing menjawab, 'Sayalah yang membunuhnya.' Lalu Rasulullah bertanya lagi, ' Apakah kalian sudah membersihkan mata pedang kalian?' 'Belum', jawab mereka serentak. Rasulullah pun kemudian melihat pedang mereka, seraya bersabda, 'Kamu berdua telah membunuhnya. Akan tetapi segala pakaian dan senjata yang dipakai Abu Jahal (boleh) dimiliki Mu'adz bin Al Jamuh'. (Berkata perawi hadits ini) : Bahwa kedua pemuda itu adalah Mu'adz bin'Afra dan Mu'adz bin 'Amru bin Al Jamuh." (4)

Pemuda-pemuda yang dipaparkan di atas merupakan pemuda yang telah membuktikan pada masanya akan aktivitas yang mereka lakukan dan bisa mengubah wajah dunia saat itu dan sekarang, Insya Allah. Dari potret pemuda masa lalu tersebut, kita dapat menggali dari mereka dan merefleksikan pada diri kita dengan situasi dan kondisi yang berbeda. Agar kita bisa menjadi sosio kultur atau pengubah ke arah yang baik, untuk menjayakan kembali umat Islam ini. Sehingga akan datang janji Allah pada kita sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah,

"Sesungguhnya Allah SWT telah memberikan bagiku dunia ini, baik ufuk Timur maupun Barat. Dan kekuasaan umatku akan sampai kepada apa yang telah diberikan kepadaku dari dunia ini." (5)

Saat ini yang harus kita refleksikan dari diri mereka ada tiga hal dan ketiga hal tersebut disebutkan dalam firman Allah SWT dalam surat Fushilat : 33,

"Dan siapakah ucapannya yang paling baik daripada orang yang berdakwah kepada Allah, beramal yang baik dan berkata : 'Sesungguhnya aku ini adalah termasuk orang-orang yang berserah diri' ."

Ketiga hal tersebut (dalam ayat di atas) adalah :

1. Berdakwah atau mengajak umat ini kepada Allah. Dengan kata lain seorang pemuda harus berani mengungkapkan kebenaran yang ada pada Islam, serta membeberkan kerusakan-kerusakan yang ada pada sistem atau pada ide-ide Barat yang banyak diikuti oleh pemuda-pemuda yang bodoh. Dengan dakwah ini pemuda-pemuda pada masa Rasulullah sanggup mengubah kultur yang rusak ke arah yang baik, menegakkan panji-panji Islam dan sanggup menghancurkan setiap kebatilan yang ada. Melalui dakwah ini pula Rasulullah dan sahabat-sahabatnya yang tergolong sebagai pemuda, mengadakan pemberangusan terhadap idiologi-idiologi yang bertentangan dengan Islam dan menyebarkan Islam sebagai rahmat bagi alam semesta.

2. Beraktivitas yang baik dan sesuai dengan syari'at-syari'at Islam. Seorang pemuda seharusnya bisa beraktivitas yang bermanfaat bagi dirinya dan bagi orang lain, dengan batasan-batasan syari'at Allah.

3. Seorang pemuda muslim yang benar-benar bertaqwa, harus berserah diri pada Islam. Maksudnya pemuda harus menjadikan Islam sebagai standart dari perilaku, sehingga kehidupan seorang pemuda akan benar-benar mendapat ridla Allah SWT.

Dengan tiga hal tersebut, seorang pemuda harus benar-benar menjalankannya, supaya akan datang janji Allah. Sebagaimana firman Allah pada surat An Nuur : 55,

"Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan yang mengerjakan amal-amal yang baik, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menja- dikan mereka berkuasa di muka bumi ini sebagaiman telah Dia jadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa. Dan sungguh-sungguh Dia akan menegakkan bagi mere- ka agama yang telah diridloi-Nya untuk mereka. Dan Dia benar-benar akan menu- kar (keadaan mereka) sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sen- tosa. Oleh karena itu mereka menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku."

Wallahu 'A'lam bish Showaab.



15 Jumadil Akhir 1416/8 November 1995



Catatan Kaki :
(1) Zakrul Adab, jilid I, hal. 7
(2) QS Al Anbiyaa : 60; Tafsir Ibnu Katsir, jilid III, hal. 183
(3) Shahih Bukhari, jilid VII, hal. 226 dan 302
(4) Musnad Imam Ahmad, jilid I, hal. 193; Shahih Bukhari, hadits nomor 314; Shahih Muslim, hadits nomor 1752
(5) HR Muslim, jilid VIII, hadits no. 1771; Abu Dawud, hadits no. 4252; Tirmidzi, jilid II, hal. 27

Jumat, 22 Januari 2010

Bukti Tuhan itu Ada


Beriman bahwa Tuhan itu ada adalah iman yang paling utama. Jika seseorang sudah tidak percaya bahwa Tuhan itu ada, maka sesungguhnya orang itu dalam kesesatan yang nyata.

Benarkah Tuhan itu ada? Kita tidak pernah melihat Tuhan. Kita juga tidak pernah bercakap-cakap dengan Tuhan. Karena itu, tidak heran jika orang-orang atheist menganggap Tuhan itu tidak ada. Cuma khayalan orang belaka.

Ada kisah zaman dulu tentang orang atheist yang tidak percaya dengan Tuhan. Dia mengajak berdebat seorang alim mengenai ada atau tidak adanya Tuhan. Di antara pertanyaannya adalah: "Benarkah Tuhan itu ada" dan "Jika ada, di manakah Tuhan itu?"

Ketika orang atheist itu menunggu bersama para penduduk di kampung tersebut, orang alim itu belum juga datang. Ketika orang atheist dan para penduduk berpikir bahwa orang alim itu tidak akan datang, barulah muncul orang alim tersebut.

"Maaf jika kalian menunggu lama. Karena hujan turun deras, maka sungai menjadi banjir, sehingga jembatannya hanyut dan saya tak bisa menyeberang. Alhamdulillah tiba-tiba ada sebatang pohon yang tumbang. Kemudian, pohon tersebut terpotong-potong ranting dan dahannya dengan sendirinya, sehingga jadi satu batang yang lurus, hingga akhirnya menjadi perahu. Setelah itu, baru saya bisa menyeberangi sungai dengan perahu tersebut." Begitu orang alim itu berkata.

Si Atheist dan juga para penduduk kampung tertawa terbahak-bahak. Dia berkata kepada orang banyak, "Orang alim ini sudah gila rupanya. Masak pohon bisa jadi perahu dengan sendirinya. Mana bisa perahu jadi dengan sendirinya tanpa ada yang membuatnya!" Orang banyak pun tertawa riuh.

Setelah tawa agak reda, orang alim pun berkata, "Jika kalian percaya bahwa perahu tak mungkin ada tanpa ada pembuatnya, kenapa kalian percaya bahwa bumi, langit, dan seisinya bisa ada tanpa penciptanya? Mana yang lebih sulit, membuat perahu, atau menciptakan bumi, langit, dan seisinya ini?"

Mendengar perkataan orang alim tersebut, akhirnya mereka sadar bahwa mereka telah terjebak oleh pernyataan mereka sendiri.

"Kalau begitu, jawab pertanyaanku yang kedua," kata si Atheist. "Jika Tuhan itu ada, mengapa dia tidak kelihatan. Di mana Tuhan itu berada?" Orang atheist itu berpendapat, karena dia tidak pernah melihat Tuhan, maka Tuhan itu tidak ada.

Orang alim itu kemudian menampar pipi si atheist dengan keras, sehingga si atheist merasa kesakitan.

"Kenapa anda memukul saya? Sakit sekali." Begitu si Atheist mengaduh.

Si Alim bertanya, "Ah mana ada sakit. Saya tidak melihat sakit. Di mana sakitnya?"

"Ini sakitnya di sini," si Atheist menunjuk-nunjuk pipinya.

"Tidak, saya tidak melihat sakit. Apakah para hadirin melihat sakitnya?" Si Alim bertanya ke orang banyak.

Orang banyak berkata, "Tidak!"

"Nah, meski kita tidak bisa melihat sakit, bukan berarti sakit itu tidak ada. Begitu juga Tuhan. Karena kita tidak bisa melihat Tuhan, bukan berarti Tuhan itu tidak ada. Tuhan ada. Meski kita tidak bisa melihatNya, tapi kita bisa merasakan ciptaannya." Demikian si Alim berkata.

Sederhana memang pembuktian orang alim tersebut. Tapi pernyataan bahwa Tuhan itu tidak ada hanya karena panca indera manusia tidak bisa mengetahui keberadaan Tuhan adalah pernyataan yang keliru.

Berapa banyak benda yang tidak bisa dilihat atau didengar manusia, tapi pada kenyataannya benda itu ada?

Betapa banyak benda langit yang jaraknya milyaran, bahkan mungkin trilyunan cahaya yang tidak pernah dilihat manusia, tapi benda itu sebenarnya ada?

Berapa banyak zakat berukuran molekul, bahkan nukleus (rambut dibelah 1 juta), sehingga manusia tak bisa melihatnya, ternyata benda itu ada? (manusia baru bisa melihatnya jika meletakan benda tersebut ke bawah mikroskop yang amat kuat).

Berapa banyak gelombang (entah radio, elektromagnetik. Listrik, dan lain-lain) yang tak bisa dilihat, tapi ternyata hal itu ada.

Benda itu ada, tapi panca indera manusia lah yang terbatas, sehingga tidak mengetahui keberadaannya.

Kemampuan manusia untuk melihat warna hanya terbatas pada beberapa frekuensi tertentu, demikian pula suara. Terkadang sinar yang amat menyilaukan bukan saja tak dapat dilihat, tapi dapat membutakan manusia. Demikian pula suara dengan frekuensi dan kekerasan tertentu selain ada yang tak bisa didengar juga ada yang mampu menghancurkan pendengaran manusia. Jika untuk mengetahui keberadaan ciptaan Allah saja manusia sudah mengalami kesulitan, apalagi untuk mengetahui keberadaan Sang Maha Pencipta!

Memang sulit membuktikan bahwa Tuhan itu ada. Tapi jika kita melihat pesawat terbang, mobil, TV, dan lain-lain, sangat tidak masuk akal jika kita berkata semua itu terjadi dengan sendirinya. Pasti ada pembuatnya.

Jika benda-benda yang sederhana seperti korek api saja ada pembuatnya, apalagi dunia yang jauh lebih kompleks.

Bumi yang sekarang didiami oleh sekitar 8 milyar manusia, keliling lingkarannya sekitar 40 ribu kilometer panjangnya. Matahari, keliling lingkarannya sekitar 4,3 juta kilometer panjangnya. Matahari, dan 9 planetnya yang tergabung dalam Sistem Tata Surya, tergabung dalam galaksi Bima Sakti yang panjangnya sekitar 100 ribu tahun cahaya (kecepatan cahaya=300 ribu kilometer/detik!) bersama sekitar 100 milyar bintang lainnya. Galaksi Bima Sakti, hanyalah 1 galaksi di antara ribuan galaksi lainnya yang tergabung dalam 1 "Cluster". Cluster ini bersama ribuan Cluster lainnya membentuk 1 Super Cluster. Sementara ribuan Super Cluster ini akhirnya membentuk "Jagad Raya" (Universe) yang bentangannya sejauh 30 Milyar Tahun Cahaya! Harap diingat, angka 30 Milyar Tahun Cahaya baru angka estimasi saat ini, karena jarak pandang teleskop tercanggih baru sampai 15 Milyar Tahun Cahaya.

Bayangkan, jika jarak bumi dengan matahari yang 150 juta kilometer ditempuh oleh cahaya hanya dalam 8 menit, maka seluruh Jagad Raya baru bisa ditempuh selama 30 milyar tahun cahaya. Itulah kebesaran ciptaan Allah! Jika kita yakin akan kebesaran ciptaan Tuhan, maka hendaknya kita lebih meyakini lagi kebesaran penciptanya.

Dalam Al Qur'an, Allah menjelaskan bahwa Dialah yang menciptakan langit, bintang, matahari, bulan, dan lain-lain:

"Maha Suci Allah yang menjadikan di langit gugusan-gugusan bintang dan Dia menjadikan juga padanya matahari dan bulan yang bercahaya." [Al Furqoon:61]

Ada jutaan orang yang mengatur lalu lintas jalan raya, laut, dan udara. Mercusuar sebagai penunjuk arah di bangun, demikian pula lampu merah dan radar. Menara kontrol bandara mengatur lalu lintas laut dan udara. Sementara tiap kendaraan ada pengemudinya. Bahkan untuk pesawat terbang ada Pilot dan Co-pilot, sementara di kapal laut ada Kapten, juru mudi, dan lain-lain. Toh, ribuan kecelakaan selalu terjadi di darat, laut, dan udara. Meski ada yang mengatur, tetap terjadi kecelakaan lalu lintas.

Sebaliknya, bumi, matahari, bulan, bintang, dan lain-lain selalu beredar selama milyaran tahun lebih (umur bumi diperkirakan sekitar 4,5 milyar tahun) tanpa ada tabrakan. Selama milyaran tahun, tidak pernah bumi menabrak bulan, atau bulan menabrak matahari. Padahal tidak ada rambu-rambu jalan, polisi, atau pun pilot yang mengendarai. Tanpa ada Tuhan yang Maha Mengatur, tidak mungkin semua itu terjadi. Semua itu terjadi karena adanya Tuhan yang Maha Pengatur. Allah yang telah menetapkan tempat-tempat perjalanan (orbit) bagi masing-masing benda tersebut. Jika kita sungguh-sungguh memikirkan hal ini, tentu kita yakin bahwa Tuhan itu ada.

"Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui." [Yunus:5]

"Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malampun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya." [Yaa Siin:40]

Sungguhnya orang-orang yang memikirkan alam, insya Allah akan yakin bahwa Tuhan itu ada:

"Allah-lah Yang meninggikan langit tanpa tiang (sebagaimana) yang kamu lihat, kemudian Dia bersemayam di atas `Arsy, dan menundukkan matahari dan bulan. Masing-masing beredar hingga waktu yang ditentukan. Allah mengatur urusan (makhluk-Nya), menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya), supaya kamu meyakini pertemuan (mu) dengan Tuhanmu." [Ar Ra'd:2]

"(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka." [Ali Imron:191]

Terhadap manusia-manusia yang sombong dan tidak mengakui adanya Tuhan, Allah menanyakan kepada mereka tentang makhluk ciptaannya. Manusiakah yang menciptakan, atau Tuhan yang Maha Pencipta:

"Maka terangkanlah kepadaku tentang nutfah yang kamu pancarkan. Kamukah yang menciptakannya, atau Kamikah yang menciptakannya?" [Al Waaqi'ah:58-59]

"Maka terangkanlah kepadaku tentang yang kamu tanam? Kamukah yang menumbuhkannya ataukah Kami yang menumbuhkannya?" [Al Waaqi'ah:63-64]

"Kamukah yang menjadikan kayu itu atau Kamikah yang menjadikannya?" [Al Waaqi'ah:72]

Di ayat lain, bahkan Allah menantang pihak lain untuk menciptakan lalat jika mereka mampu. Manusia mungkin bisa membuat robot dari bahan-bahan yang sudah diciptakan oleh Allah. Tapi untuk menciptakan seekor lalat dari tiada menjadi ada serta makhluk yang bisa bereproduksi (beranak-pinak), tak ada satu pun yang bisa menciptakannya kecuali Allah:

"…Sesungguhnya segala yang kamu seru selain Allah sekali-kali tidak dapat menciptakan seekor lalatpun, walaupun mereka bersatu untuk menciptakannya. Dan jika lalat itu merampas sesuatu dari mereka, tiadalah mereka dapat merebutnya kembali dari lalat itu. Amat lemahlah yang menyembah dan amat lemah (pulalah) yang disembah." [Al Hajj:73]

Sesungguhnya, masih banyak ayat-ayat Al Qur'an lainnya yang menjelaskan bahwa sesungguhnya, Tuhan itu ada, dan Dia lah yang Maha Pencipta.

WHAT IS KHILAFAH

Sering saya mendengar kata-kata khilafah, namun pengertian khilafah saya dapatkan dari kesimpulan pribadi saya apa itu khilafah, tulisan berikut mungkin bisa jadi salah satu referensi untuk definisi khilafah tersebut.

Pengertian Bahasa Khilafah

Khilafah menurut makna bahasa merupakan mashdar dari fi'il madhi khalafa, berarti : menggantikan atau menempati tempatnya (Munawwir, 1984:390). Makna khilafah menurut Ibrahim Anis (1972) adalah orang yang datang setelah orang lain lalu menggantikan tempatnya (jaa`a ba'dahu fa-shaara makaanahu) (Al-Mu'jam Al-Wasith, I/251).

Dalam kitab Mu'jam Maqayis Al-Lughah (II/210) dinyatakan, khilafah dikaitkan dengan penggantian karena orang yang kedua datang setelah orang yang pertama dan menggantikan kedudukannya. Menurut Imam Ath-Thabari, makna bahasa inilah yang menjadi alasan mengapa as-sulthan al-a'zham (penguasa besar umat Islam) disebut sebagai khalifah, karena dia menggantikan penguasa sebelumnya, lalu menggantikan posisinya (Tafsir Ath-Thabari, I/199).

Imam Al-Qalqasyandi mengatakan, menurut tradisi umum istilah khilafah kemudian digunakan untuk menyebut kepemimpinan agung (az-za'amah al-uzhma), yaitu kekuasaan umum atas seluruh umat, pelaksanaan urusan-urusan umat, dan pemikulan tugas-tugas mereka (Al-Qalqasyandi, Ma`atsir Al-Inafah fi Ma'alim Al-Khilafah, I/8-9).


Pengertian Syar'i Khilafah

Dalam pengertian syariah, Khilafah digunakan untuk menyebut orang yang menggantikan Nabi SAW dalam kepemimpinan Negara Islam (ad-dawlah al-islamiyah) (Al-Baghdadi, 1995:20). Inilah pengertiannya pada masa awal Islam. Kemudian, dalam perkembangan selanjutnya, istilah Khilafah digunakan untuk menyebut Negara Islam itu sendiri (Al-Khalidi, 1980:226).

Pemahaman ini telah menjadi dasar pembahasan seluruh ulama fiqih siyasah ketika mereka berbicara tentang "Khilafah" atau "Imamah". Dengan demikian, walaupun secara literal tak ada satu pun ayat Al-Qur`an yang menyebut kata "ad-dawlah al-islamiyah" (negara Islam), bukan berarti dalam Islam tidak ada konsep negara. Atau tidak mewajibkan adanya Negara Islam. Para ulama terdahulu telah membahas konsep negara Islam atau sistem pemerintahan Islam dengan istilah lain yang lebih spesifik, yaitu istilah Khilafah/Imamah atau istilah Darul Islam (Lihat Dr. Sulaiman Ath-Thamawi, As-Sulthat Ats-Tsalats, hal. 245; Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, IX/823).

Hanya saja, para ulama mempunyai sudut pandang yang berbeda-beda ketika memandang kedudukan Khilafah (manshib Al-Khilafah). Sebagian ulama memandang Khilafah sebagai penampakan politik (al-mazh-har as-siyasi), yakni sebagai institusi yang menjalankan urusan politik atau yang berkaitan dengan kekuasaan (as-sulthan) dan sistem pemerintahan (nizham al-hukm). Sementara sebagian lainnya memandang Khilafah sebagai penampakan agama (al-mazh-har ad-dini), yakni institusi yang menjalankan urusan agama. Maksudnya, menjalankan urusan di luar bidang kekuasaan atau sistem pemerintahan, misalnya pelaksanaan mu'amalah (seperti perdagangan), al-ahwal asy-syakhshiyyah (hukum keluarga, seperti nikah), dan ibadah-ibadah mahdhah. Ada pula yang berusaha menghimpun dua penampakan ini. Adanya perbedaan sudut pandang inilah yang menyebabkan mengapa para ulama tidak menyepakati satu definisi untuk Khilafah (Al-Khalidi, 1980:227).

Sebenarnya banyak sekali definisi Khilafah yang telah dirumuskan oleh oleh para ulama. Berikut ini akan disebutkan beberapa saja definisi Khilafah yang telah dihimpun oleh Al-Khalidi (1980), Ali Belhaj (1991), dan Al-Baghdadi (1995) :

Pertama, menurut Imam Al-Mawardi (w. 450 H/1058 M), Imamah ditetapkan bagi pengganti kenabian dalam penjagaan agama dan pengaturan urusan dunia (Al-Ahkam As-Sulthaniyah, hal. 3).

Kedua, menurut Imam Al-Juwayni (w. 478 H/1085 M), Imamah adalah kepemimpinan yang bersifat menyeluruh (riyasah taammah) sebagai kepemimpinan yang berkaitan dengan urusan khusus dan urusan umum dalam kepentingan-kepentingan agama dan dunia (Ghiyats Al-Umam, hal. 15).

Ketiga, menurut Imam Al-Baidhawi (w. 685 H/1286 M), Khilafah adalah pengganti bagi Rasulullah SAW oleh seseorang dari beberapa orang dalam penegakan hukum-hukum syariah, pemeliharaan hak milik umat, yang wajib diikuti oleh seluruh umat (Hasyiyah Syarah Al-Thawali', hal.225).

Keempat, menurut 'Adhuddin Al-Iji (w. 756 H/1355 M), Khilafah adalah kepemimpinan umum (riyasah 'ammah) dalam urusan-urusan dunia dan agama, dan lebih utama disebut sebagai pengganti dari Rasulullah dalam penegakan agama (I'adah Al-Khilafah, hal. 32).

Kelima, menurut At-Taftazani (w. 791 H/1389 M), Khilafah adalah kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia, sebagai pengganti dari Nabi SAW dalam penegakan agama, pemeliharaan hak milik umat, yang wajib ditaati oleh seluruh umat (Lihat Al-Iji, Al-Mawaqif, III/603; Lihat juga Rasyid Ridha, Al-Khilafah, hal. 10).

Keenam, menurut Ibnu Khaldun (w. 808 H/1406 M), Khilafah adalah pengembanan seluruh [urusan umat] sesuai dengan kehendak pandangan syariah dalam kemaslahatan-kemaslahatan mereka baik ukhrawiyah, maupun duniawiyah yang kembali kepada kemaslahatan ukhrawiyah (Al-Muqaddimah, hal. 166 & 190).

Ketujuh, menurut Al-Qalqasyandi (w. 821 H/1418 M), Khilafah adalah kekuasaan umum (wilayah 'ammah) atas seluruh umat, pelaksanaan urusan-urusan umat, serta pemikulan tugas-tugasnya (Ma`atsir Al-Inafah fi Ma'alim Al-Khilafah, I/8).

Kedelapan, menurut Al-Kamal ibn Al-Humam (w. 861 H/1457 M), Khilafah adalah otoritas (istihqaq) pengaturan umum atas kaum muslimin (Al-Musamirah fi Syarh Al-Musayirah, hal. 141).

Kesembilan, menurut Imam Ar-Ramli (w. 1004 H/1596 M), khalifah adalah al-imam al-a'zham (imam besar), yang berkedudukan sebagai pengganti kenabian, dalam penjagaan agama dan pengaturan urusan dunia (Nihayatul Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj, VII/289).

Kesepuluh, menurut Syah Waliyullah Ad-Dahlawi (w. 1176 H/1763 M), Khilafah adalah kepemimpinan umum (riyasah 'ammah) … untuk menegakkan agama dengan menghidupkan ilmu-ilmu agama, menegakkan rukun-rukun Islam, melaksanakan jihad…melaksanakan peradilan (qadha`), menegakkan hudud… sebagai pengganti (niyabah) dari Nabi SAW (dikutip oleh Shadiq Hasan Khan dalam Iklil Al-Karamah fi Tibyan Maqashid Al-Imamah, hal. 23).

Kesebelas, menurut Syaikh Al-Bajuri (w. 1177 H/1764 M), Khilafah adalah pengganti (niyabah) dari Nabi SAW dalam umumnya kemaslahatan-kemaslahatan kaum muslimin (Tuhfah Al-Murid 'Ala Jauhar At-Tauhid, II/45).

Keduabelas, menurut Muhammad Bakhit Al-Muthi'i (w. 1354 H/1935 M), seorang Syaikh Al-Azhar, Imamah adalah kepemimpinan umum dalam urusan-urusan dunia dan agama (I'adah Al-Khilafah, hal. 33).

Ketigabelas, menurut Mustafa Shabri (w. 1373 H/1953 M), seorang Syaikhul Islam pada masa Daulah Utsmaniyah, Khilafah adalah pengganti dari Nabi SAW dalam pelaksanaan apa yang dibawa Nabi SAW berupa hukum-hukum syariah Islam (Mawqif Al-Aql wa Al-'Ilm wa Al-'Alim, IV/363).

Keempatbelas, menurut Dr. Hasan Ibrahim Hasan, Khilafah adalah kepemimpinan umum dalam urusan-urusan agama dan dunia sebagai pengganti dari Nabi SAW (Tarikh Al-Islam, I/350).
Analisis Definisi

Dari keempatbelas definisi yang telah disebutkan di atas, dapat dilihat sebetulnya ada 3 (tiga) kategori definisi, yaitu :

Pertama, definisi yang lebih menekankan pada penampakan agama (al-mazh-har ad-dini). Jadi, Khilafah lebih dipahami sebagai manifestasi ajaran Islam dalam pelaksanaan urusan agama. Misalnya definisi Al-Iji. Meskipun Al-Iji menyatakan bahwa Khilafah mengatur urusan-urusan dunia dan urusan agama, namun pada akhir kalimat, beliau menyatakan,"Khilafah lebih utama disebut sebagai pengganti dari Rasulullah dalam penegakan agama."

Kedua, definisi yang lebih menekankan pada penampakan politik (al-mazh-har as-siyasi). Di sini Khilafah lebih dipahami sebagai manifestasi ajaran Islam berupa pelaksanaan urusan politik atau sistem pemerintahan, yang umumnya diungkapkan ulama dengan terminologi "urusan dunia" (umuur ad-dunya). Misalnya definisi Al-Qalqasyandi. Beliau hanya menyinggung Khilafah sebagai kekuasaan umum (wilayah 'ammah) atas seluruh umat, tanpa mengkaitkannya dengan fungsi Khilafah untuk mengatur "urusan agama".

Ketiga, definisi yang berusaha menggabungkan penampakan agama (al-mazh-har ad-dini) dan penampakan politik (al-mazh-har as-siyasi). Misalnya definisi Khilafah menurut Imam Al-Mawardi yang disebutnya sebagai pengganti kenabian dalam penjagaan agama dan pengaturan urusan dunia.

Dengan menelaah seluruh definisi tersebut secara mendalam, akan kita dapati bahwa secara global berbagai definisi tersebut lebih berupa deskripsi realitas Khilafah dalam dataran empirik (praktik) –misalnya adanya dikotomi wilayah "urusan dunia" dan "urusan agama"– daripada sebuah definisi yang bersifat syar'i, yang diturunkan dari nash-nash syar'i. Selain itu, definisi-definisi tersebut kurang mencakup (ghayru jaami'ah). Sebab definisi Khilafah seharusnya menggunakan redaksi yang tepat yang bisa mencakup hakikat Khilafah dan keseluruhan fungsi Khilafah, bukan dengan redaksi yang lebih bersifat deskriptif dan lebih memberikan contoh-contoh, yang sesungguhnya malah menyempitkan definisi. Misalnya ungkapan bahwa Khilafah bertugas menghidupkan ilmu-ilmu agama, menegakkan rukun-rukun Islam, melaksanakan jihad, melaksanakan peradilan (qadha`), menegakkan hudud, dan seterusnya. Bukankah definisi ini menjadi terlalu rinci yang malah dapat menyulitkan kita menangkap hakikat Khilafah? Juga bukan dengan redaksi yang terlalu umum yang cakupannya justru sangat luas. Misalnya ungkapan bahwa Khilafah mengatur "umumnya kemaslahatan-kemaslahatan kaum muslimin". Atau bahwa Khilafah mengatur "kemaslahatan-kemaslahatan duniawiyah dan ukhrawiyah". Bukankah ini ungkapan yang sangat luas jangkauannya?

Sesungguhnya, untuk menetapkan sebuah definisi, sepatutnya kita perlu memahami lebih dahulu, apakah ia definisi syar'i (at-ta'rif asy-syar'i) atau definisi non-syar'i (at-ta'rif ghayr asy-syar'i) (Zallum, 1985:51). Definisi syar'i merupakan definisi yang digunakan dalam nash-nash Al-Qur`an dan As-Sunnah, semisal definisi sholat dan zakat. Sedang definisi non-syar'i merupakan definisi yang tidak digunakan dalam nash-nash Al-Qur`an dan As-Sunnah, tetapi digunakan dalam disiplin ilmu tertentu atau kalangan ilmuwan tertentu, semisal definisi isim, fi'il, dan harf (dalam ilmu Nahwu-Sharaf). Contoh lainnya misalkan definisi akal, masyarakat, kebangkitan, ideologi (mabda`), dustur (UUD), qanun (UU), hadharah (peradaban), madaniyah (benda sarana kehidupan), dan sebagainya

Jika definisinya berupa definisi non-syar'i, maka dasar perumusannya bertolak dari realitas (al-waqi'), bukan dari nash-nash syara'. Baik ia realitas empirik yang dapat diindera atau realitas berupa kosep-konsep yang dapat dijangkau faktanya dalam benak. Sedang jika definisinya berupa definisi syar'i, maka dasar perumusannya wajib bertolak dari nash-nash syara' Al-Qur`an dan As-Sunnah, bukan dari realitas. Mengapa? Sebab, menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, definisi syar'i sesungguhnya adalah hukum syar'i, yang wajib diistimbath dari nash-nash syar'i (Ay-Syakhshiyyah Al-Islamiyah, III/438-442; Al-Ma'lumat li Asy-Syabab, hal. 1-3). Jadi, perumusan definisi syar'i, misalnya definisi sholat, zakat, haji, jihad, dan semisalnya, wajib merujuk pada nash-nash syar'i yang berkaitan dengannya.

Apakah definisi Khilafah (atau Imamah) merupakan definisi syar'i? Jawabannya, ya. Sebab nash-nash syar'i, khususnya hadits-hadits Nabi SAW, telah menggunakan lafazh-lafazh "khalifah" dan "imam" yang masih satu akar kata dengan kata Khilafah/Imamah. Misalnya hadits Nabi, "Jika dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya." (Shahih Muslim, no. 1853). Imam Al-Bukhari dalam Shahihnya telah mengumpulkan hadits-hadits tentang Khilafah dalam Kitab Al-Ahkam. Sedang Imam Muslim dalam Shahihnya telah mengumpulkannya dalam Kitab Al-Imarah (Ali Belhaj, 1991:15). Jelaslah, bahwa untuk mendefinisikan Khilafah, wajiblah kita memperhatikan berbagai nash-nash ini yang berkaitan dengan Khilafah.

Dengan menelaah nash-nash hadits tersebut, dan tentunya nash-nash Al-Qur`an, akan kita jumpai bahwa definisi Khilafah dapat dicari rujukannya pada 2 (dua) kelompok nash, yaitu :

Kelompok Pertama, nash-nash yang menerangkan hakikat Khilafah sebagai sebuah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia.

Kelompok Kedua, nash-nash yang menjelaskan tugas-tugas khalifah, yaitu : (1) tugas menerapkan seluruh hukum-hukum syariah Islam, (2) tugas mengemban dakwah Islam di luar tapal batas negara ke seluruh bangsa dan umat dengan jalan jihad fi sabilillah

Nash kelompok pertama, misalnya nash hadits,"Maka Imam yang [memimpin] atas manusia adalah [bagaikan} seorang penggembala dan dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya (rakyatnya)." (Shahih Muslim, XII/213; Sunan Abu Dawud, no. 2928, III/342-343; Sunan At-Tirmidzi, no. 1705, IV/308). Ini menunjukkan bahwa Khilafah adalah sebuah kepemimpinan (ri`asah/qiyadah/imarah). Adapun yang menunjukkan bahwa Khilafah bersifat umum untuk seluruh kaum muslimin di dunia, misalnya hadits Nabi yang mengharamkan adanya lebih dari satu khalifah bagi kaum muslimin seperti telah disebut sebelumnya (Shahih Muslim no. 1853). Ini berarti, seluruh kaum muslimin di dunia hanya boleh dipimpin seorang khalifah saja, tak boleh lebih. Dan kesatuan Khilafah untuk seluruh kaum muslimin di dunia sesungguhnya telah disepakati oleh empat imam madzhab, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad, rahimahumullah (Lihat Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah, V/308; Muhammad ibn Abdurrahman Ad-Dimasyqi, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al-A`immah, hal. 208).

Nash kelompok kedua, adalah nash-nash yang menjelaskan tugas-tugas khalifah, yang secara lebih rinci terdiri dari dua tugas berikut :

Pertama, tugas khalifah menerapkan seluruh hukum syariah Islam atas seluruh rakyat. Hal ini nampak dalam berbagai nash yang menjelaskan tugas khalifah untuk mengatur muamalat dan urusan harta benda antara individu muslim (QS Al-Baqarah:188, QS An-Nisaa`:58), mengumpulkan dan membagikan zakat (QS At-Taubah:103), menegakkan hudud (QS Al-Baqarah:179), menjaga akhlaq (QS Al-Isra`:32), menjamin masyarakat dapat menegakkan syiar-syiar Islam dan menjalankan berbagai ibadat (QS Al-Hajj:32), dan seterusnya.

Kedua, tugas khalifah mengemban dakwah Islamiyah ke seluruh dunia dengan jihad fi sabilillah. Hal ini nampak dalam banyak nash yang menjelaskan tugas khalifah untuk mempersiapkan pasukan perang untuk berjihad (QS Al-Baqarah:216), menjaga tapal batas negara (QS Al-Anfaal:60), memantapkan hubungan dengan berbagai negara menurut asas yang dituntut oleh politik luar negeri, misalnya mengadakan berbagai perjanjian perdagangan, perjanjian gencatan senjata, perjanjian bertetangga baik, dan semisalnya (QS Al-Anfaal:61; QS Muhammad:35).

Berdasarkan dua kelompok nash inilah, dapat dirumuskan definisi Khilafah secara lebih mendalam dan lebih tepat. Jadi, Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum muslimin seluruhnya di dunia, untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam dan mengemban dakwah Islamiyah ke seluruh dunia. Definisi inilah yang telah dirumuskan oleh Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani (w. 1398 H/1977 M) dalam kitab-kitabnya, misalnya kitab Al-Khilafah (hal. 1), kitab Muqaddimah Ad-Dustur (bab Khilafah) hal. 128, dan kitab Asy-Syakshiyyah Al-Islamiyah, Juz II hal. 9. Menurut beliau juga, istilah Khilafah dan Imamah dalam hadits-hadits shahih maknanya sama saja menurut pengertian syar'i (al-madlul asy-syar'i).

Definisi inilah yang beliau tawarkan kepada seluruh kaum muslimin di dunia, agar mereka sudi kiranya untuk mengambilnya dan kemudian memperjuangkannya supaya menjadi realitas di muka bumi, menggantikan sistem kehidupan sekuler yang kufur saat ini. Pada saat itulah, orang-orang beriman akan merasa gembira dengan datangnya pertolongan Allah. Dan yang demikian itu, sungguh, tidaklah sulit bagi Allah Azza wa Jalla.

Sabtu, 09 Mei 2009

Zero Mind Process (ZMP) For Islamic Economic Building : Membentuk Generasi Emas

RINGKASAN

Krisis multi dimensional tengah dihadapi bangsa ini, sebagian orang tetap bersikukuh dengan sistem kufur sebagai tumpuan hidup dan dalam membuat kebijakan pembangunan. Sistem ekonomi kapitalisme (laissez faire) telah beberapa kali mengalami kegagalan, meskipun sistem ini sudah selayaknya untuk ditinggalkan. Telah diketahui bersama bahwa, sistem ini merupakan hasil dari olah pikir manusia yang penuh dengan keterbatasan. Dalam prakteknya sistem ini sangat tidak sesuai dengan ajaran Islam, yaitu sebagaimana tertera dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Sistem ini selalu mendahulukan kepentingan individu dan kelompok pemilik modal semata. Individualisme, materialisme dan faham kapitalis terbukti bertentangan dengan nilai-nilai Islam, sehingga tidak heran apabila gagal meningkatkan kesejahteraan umat.

Adanya lembaga pendidikan ekonomi Islam dengan kurikulum pendidikan yang memang benar-benar mengacu pada aturan Islam dan tidak ada pencemaran pola pikir kapitalis sangat diperlukan pada masa ini. Karena institusi pendidikan merupakan wadah untuk mempersiapkan generasi penerus perjuangan tegaknya institusi perjuangan syariat Islam di bumi Indonesia.

Apabila hal tersebut tidak terlaksana, maka tidak heran apabila masyarakat sekarang hanya mengejar kebahagiaan duniawi, dan mengabaikan pencapaian kebahagian yang kekal di akhirat kelak. Perlu juga untuk menambahkan konsep zero mind process (penjernihan emosi) sebagai upaya penyempurnaan proses pendidikan ekonomi Islam di Indonesia melalui pendidikan moral dengan karakteristik Islam. Karena dengan ini pada gilirannya akan menyempurnakan pembangunan jiwa dan mental bangsa menjadi termarjinalkan. Pendidikan ekonomi tanpa didukung dengan pendidikan moral yang kuat hanya akan memunculkan pemimpin-pemimpin yang berpenyakit kronis, dan akan gagal semua yang telah menjadi agenda perubahan.

Penulisan makalah ini pada dasarnya bertujuan untuk mengetahui hakikat dari sistem ekonomi Islam dengan pendekatan ilmu dan untuk mengetahui keunggulan kompetitif dari ekonomi Islam itu sendiri dibanding dengan sistem lain, dan juga beberapa bahasan mengenai konsep zero mind process (Penjernihan Emosi) sebagai inti penyelesaian majunya pendidikan ekonomi Islam di Indonesia. Adapun nantinya akan ada beberapa gagasan dalam penyusunan kurikulum pendidikan ekonomi Islam guna mewujudkan generasi emas ekonomi Islam di Indonesia.

Penulisan ini pada dasarnya merupakan kajian eksplorasi untuk menemukan formula ataupun gagasan baru dalam membangun generasi emas ekonomi Islam, sehingga makalah ini bersifat menjawab dari permasalah dalam rumusan masalah untuk mengetahui prospek ekonomi dan pendidikan tinggi Islam di Indonesia dengan tetap membahas bangkitnya ekonomi Islam melalui dukungan dari pemberian kurikulum yang sesuai dengan Islam, dan beberapa langkah konkrit untuk penerapan ekonomi Islam. Penulisan karya tulis ilmiah ini memiliki sumber utama dari kajian literatur menyangkut berbagai ketentuan, serta didukung dengan data-data yang dipublikasikan oleh berbagai lembaga berupa jurnal dan kajian ilmiah lainnya.

Penjernihan emosi (zero mind process) merupakan titik berat bagi penerapan ekonomi Islam, karena dengan itu manusia dapat berfikir dengan titik pusat pada Sang Maha Pencipta. Aturan Islampun akan diterapkan secara komprehensif dalam kehidupan. Sehingga direkomendasikan agar pendidikan ekonomi Islam benar-benar memiliki langkah konkrit dengan blueprint ekonomi Islam yang berlaku secara Internasional agar umat dapat memahamai bahwa ekonomi Islam bukan hanya pada hal-hal moneter saja.

Latar Belakang

Setelah beberapa kali terjadi krisis, sistem ekonomi kapitalis yang merupakan turunan dari sekularisme itu telah terbukti gagal mewujudkan impian rakyat pada umumnya. Kapitalisme yang selama ini dijadikan tumpuan kebijakan pembangunan ekonomi Indonesia bahkan dunia dan telah berurat akar dalam kehidupan masyarakat, telah gagal mewujudkan amanah pembukaan Undang-undang Dasar 1945, terutama untuk ketersediaan lapangan kerja yang layak bagi kehidupan. Individualisme, materialisme dan faham kapitalis bertentangan dengan nilai-nilai Islam, gagal meningkatkan kesejahteraan umat.

Pengembangan ekonomi berbasis manusia sebagai konsep ekonomi Islam dan diikuti dengan aplikasinya merupakan kebutuhan dan keharusan dalam rangka menyelamatkan bangsa dari keterpurukan abadi. Seperti yang tertera dalam blueprint ekonomi syariah di Indonesia point sasaran umum pengembangan ekonomi syariah yang telah dirumuskan oleh Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) yaitu pada nomor 3 bagian (a) yang berbunyi: terciptanya Sumber Daya Insani (SDI) ekonomi syariah yang mampu bersaing secara global (http://www.scribd.com/doc/4685445/blueprint-ekonomi-syariah-di-indonesia-agustianto, diakses tanggal 18 Januari 2009).

Untuk mendukung terciptanya Sumber Daya Insani ekonomi syariah yang dapat bersaing secara global, maka diperlukan adanya pembekalan dari segi pendidikan dan pengajaran yang baik. Hal ini dituangkan pula dalam sasaran umum pengembangan ekonomi syariah oleh IAEI pada point 4 (empat) yang berbunyi: terwujudnya Pendidikan dan Pengajaran ekonomi syariah sejak tingkat SLTP sampai Program Doktor yang dibuka seluas-luasnya oleh pemerintah, khususnya melalui Departemen Diknas dan Departemen Agama (http://www.scribd.com/doc/4685445/blueprint-ekonomi-syariah-di-indonesia-agustianto, diakses tanggal 18 Januari 2009).

Karena tidak adanya pengetahuan tentang pendidikan ekonomi syariah yang baik, sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat antar pelaku ekonomi, yaitu mengejar keuntungan dengan mengabaikan etika dan kaidah bisnis yang sehat. Untuk mencapai kehidupan bisnis yang sehat dan beretika, hanya satu solusinya yaitu menerapkan ajaran Islam secara kaffah, dimulai dengan melahirkan Islamic Human Capital melalui lembaga pendidikan dan secara simultan diikuti oleh kegiatan kehidupan lainnya.

Pada kenyataanya kurikulum pendidikan selama ini lebih mengacu kepada pola pikir kapitalis, sehingga tidak heran apabila masyarakat sekarang hanya mengejar kebahagiaan duniawi, dan mengabaikan pencapaian kebahagian yang kekal di akhirat kelak. Sehingga kebutuhan lembaga pendidikan ekonomi Islam sebagai sesuatu yang sangat mendesak dan harus dipenuhi, selain karena berbagai bisnis yang bernafaskan Islam telah muncul dimana-mana, seperti: Bank, Leasing, Factoring, Asuransi, Pasar Modal, pegadaian, kartu kredit, hotel, rumah makan, rumah sakit dan banyak jenis usaha lainnya, akan tetapi lembaga pendidikan yang menyiapkan sumber daya manusia untuk menjalankan usaha-usaha tersebut berdasarkan prinsip ekonomi Islam masih terbatas.

Islam adalah ad-dhien, way of life, sebuah sistem yang mengatur keseluruhan aspek kehidupan manusia, termasuk aspek ekonomi. Barang siapa mencari way of life selain Islam maka tidak diterima amalnya di sisi Allah SWT (QS. Ali Imran: 85). Beberapa konsep dan praktik ekonomi konvensional melanggar syariah, misalnya adanya riba, gharar, maysir, dan tidak memperhatikan halal-haram (QS. Ali Imran: 130). Maka mempelajari dan mengembangkan ekonomi Islam sebagai bagian dari muamalah, yaitu muamalah iqtishadiyah, berarti mengembangkan keislaman kita sendiri.

Oleh karena itu, semangat hijrah untuk meninggalkan jauh-jauh segala praktek yang berbau sekularisme, dan kemudian menjadi penegak syariat sangat diperlukan bangsa saat ini. Namun hal itu tidak akan semudah membalikkan telapak tangan. Akan banyak penghalang yang menanti di depan mata, baik yang datang dari diri sendiri maupun orang lain.

Adanya lembaga pendidikan ekonomi Islam sebagai tempat untuk mempersiapkan generasi penerus perjuangan tegaknya institusi syariat Islam di bumi Indonesia ini sudah selayaknya dapat terealisasi. Banyak sekali yang harus dilakukan dalam rangka meraih cita-cita agung tersebut, yang mana sedikit-banyak menuntut kita untuk berfikir keras agar apa yang diimpikan umat benar-benar tercapai, yaitu kehidupan yang lebih baik dengan peningkatan tingkat kesejahteraan umat melalui jalan yang telah Allah SWT surahkan dan dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Agar dapat mewujudkan peningkatan kesejahteraan umat secara lebih nyata, membutuhkan sebuah penyelesaian dengan cara yang benar sekaligus tepat sasaran, melalui menggugah kesadaran (awareness) pada setiap elemen masyarakat akan pentingnya memiliki semangat perubahan. Dapat diasumsikan bahwa bangsa yang sadar akan pentingnya perubahan, maka ia akan senantiasa meningkatkan (improvement) segala potensi dirinya untuk sebuah perubahan besar yaitu memperoleh al-falah. Sehingga akan sampailah pada proses yang terakhir yaitu pemeliharaan (maintenance) akan semua hal yang telah diperolehnya (M. Ma’ruf, 2007).

Untuk membentuk generasi emas ekonomi Islam Indonesia, dirasa perlu untuk menjalankan/menambahkan beberapa proses penjernihan emosi (zero mind process) dengan meningkatkan tingkat emosional dan spiritual yang lebih tinggi pada kader pembangunan Indonesia, Hal tersebut dapat dilatih dengan 7 langkah sebagai berikut:

1. Hindari prasangka buruk, dan selalu mengupayakan untuk berprasangka baik (positif thinking).

2. Tinggalkan prinsip hidup yang salah, berprinsiplah selalu kepada Allah Yang Maha Suci.

3. Bebaskan diri dari pengalaman masa lalu yang membelenggu pikiran dan selalu berfikir merdeka.

4. Dengarkan semua suara hati, berfikirlah melingkar (circular thinking) sebelum menentukan kepentingan dan prioritas, dan jadilah bijaksana.

5. Berfikirlah secara menyeluruh dengan melihat semua sudut pandang secara adil berdasarkan semua suara hati yang bersumber dari Asmaul Husna.

6. Periksa pikiran kita terlebih dahulu sebelum menilai segala sesuatu.

7. Ingatlah bahwa semua kebenaran bersumber dari Allah SWT, dan jangan terbelenggu (Ary Ginanjar, 2002: 23).

Penambahan konsep ini merupakan upaya penyempurnaan proses pendidikan ekonomi Islam di Indonesia melalui pendidikan moral dan karakteristik Islam. Karena dengan ini pada gilirannya akan menyempurnakan pembangunan jiwa dan mental bangsa menjadi termarjinalkan. Pendidikan ekonomi tanpa didukung dengan pendidikan moral yang kuat hanya akan memunculkan pemimpin-pemimpin yang berpenyakit kronis, dan akan gagal semua yang telah menjadi agenda perubahan.

Perubahan harus dicapai dengan semangat hijrah dari keterpurukan pada keagungan, dari kehinaan pada kemuliaan, dengan segala potensi yang dikaruniakan Allah SWT sebagaimana difirmankan dalam Al-Qur’an surah Ali Imran ayat 110;

kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.

Rumusan Masalah

Dalam makalah ini, kiranya penulis akan mendapatkan formula serta gagasan baru untuk membangun generasi emas ekonomi Islam di Indonesia, dengan menjawab beberapa masalah pokok berikut:

1. Upaya apa yang dapat dilakukan untuk mengejar ketertinggalan ketersediaan sumber daya insani yang handal dan bermutu untuk memenuhi kebutuhan pertumbuhan ekonomi Islam?

2. Seberapa besar peran perguruan tinggi atau lembaga pendidikan dalam mendukung tersedianya sumber daya insani ekonomi Islam yang berkualitas?

3. Seberapa pentingkah keseragaman kurikulum tentang ekonomi Islam diseluruh dunia?

4. Upaya apa yang dapat dilakukan untuk mengurangi ketergantungan Indonesia pada ekonomi dunia?

5. Upaya atau terobosan apa yang dapat dilakukan guna menyempurnakan segala usaha yang dilakukan?

6. Bagaimana konsep Zero Mind Process (proses penjernihan emosi) mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Islam di Indonesia?

Tujuan Penulisan

Penulisan makalah ini sangat diharapkan untuk dapat memberikan kontribusi besar bagi upaya pemerataan pengembangan pendidikan Ekonomi Islam demi terciptanya sumber daya insani yang berkualitas, sehingga Islam tidak lagi hanya sekedar agama dalam pengertian yang sempit seperti yang terjadi pada zaman ini, akan tetapi merupakan sebuah sistem kehidupan yang bersifat komprehensif dan sempurna, yang mengatur semua aspek kehidupan, baik aspek sosial, ekonomi dan politik maupun kehidupan yang bersifat ritual, terutama dalam rangka mendongkrak kemajuan Indonesia melalui ekonomi Islam dengan melaksanakan ajaran Islam secara kaffah dan mencapai al-falah di dunia dan akhirat. Sehingga, kiranya makalah ini dapat menjawab beberapa permasalahan sebagaimana telah disebutkan pada rumusan masalah.

Pendekatan Ilmu untuk Sistem Ekonomi Islam

Manusia adalah makhluk yang diciptakan Allah SWT sebagai khalifah di muka bumi dengan anugerah akal. Dengannya, manusia dapat memilih di antara berbagai macam pilihan jalan hidup, apakah ia seorang muslim, kapitalis, sosialis atau jalan lain. Masing-masing dari semua itu akan memberikan konsekuensi tertentu bagi diri sendiri maupun orang lain.

Keterikatan seorang muslim pada aturan Allah SWT harus dilaksanakan dalam segala hal, karena pada hakikatnya Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia secara komprehensif dan sempurna, baik aspek ritualitas peribadatan, sosial, politik, ekonomi serta berbagai persoalan hidup lainnya.

Setiap muslim yang hendak memenuhi kebutuhan hidupnya, wajiblah untuk menjalankannya secara syar’i. Seperti yang difirmankan Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 3 Hari ini, telah Aku sempurnakan agamamu, dan telah aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan aku meridlai Islam sebagai dien (agama dan sistem hidup) bagimu. Kemudian Dalam surah lain disebutkan ... apa saja yang dibawa/diperintahkan oleh rasul (berupa hukum) kepadamu maka terimalah dia. Dan apa saja yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah... (QS. Al-Hasyr: 7).

Merujuk pada ayat di atas, dapat diketahui bahwa ekonomi juga merupakan bagian yang tidak terlepas dari Islam, artinya dalam agama Islam terdapat aturan tersendiri dalam memandang ekonomi sebagai sebuah ilmu pengetahuan. Dalam prakteknya seorang harus tetap berpegang teguh pada aturan Islam yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.

Sedangkan sistem ekonomi yang dikenal sekarang terbagi dalam dua kutub yaitu kutub ekonomi kapitalis yang secara sederhana memandang bahwa untuk meraih kebahagian/kesejahteraan dapat dicapai dengan segala cara termasuk mengeksploitasi sumber daya alam oleh para pemilik modal (capital) (An-Nabhani, 2006: 31-46). Sedangkan kutub ekonomi sosialis yang sebenarnya hampir sama dengan kapitalis, hanya perbedaannya terletak pada kesejahteraan yang dimiliki secara bersama-sama bukan oleh para pemilik modal dan keduanya mewakili aliran ekonomi konvensional.

Menurut teori konvensional, salah satunya seperti yang diungkapkan oleh Prof. Paul Anthony Samuelson, salah seorang ahli ekonomi terkemuka di dunia yang menerima Nobel untuk ilmu ekonomi pada tahun 1970, mendefinisikan sebagai berikut:

Ilmu ekonomi adalah suatu studi mengenai individu-individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk kebutuhan konsumsi, sekarang dan di masa akan datang, kepada berbagai individu dan golongan masyarakat (Sadono, 2006: 9).

Dalam literatur lain Prof. PA. Samuelson mendefinisikan bahwa ilmu ekonomi adalah studi tentang manusia oleh kegiatan hidup mereka sehari-hari untuk mendapat atau menikmati kehidupan (Idri dan Tutik, 2008: 7).

Sedangkan dalam persepektif Islam, ada beberapa pengertian mengenai ekonomi Islam yang dikemukakan oleh beberapa ahli, yaitu:

a) Menurut M. Umer Chapra, ilmu ekonomi Islam merupakan suatu cabang pengetahuan yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui suatu alokasi dan distribusi sumber-sumber daya langka yang seirama dengan maqashid, tanpa mengekang kebebasan individu, menciptakan ketidakseimbangan makro ekonomi dan ekologi yang berkepanjangan, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta jaringan masyarakat (Idri dan Tutik, 2008: 11).

b) Sedangkan M.M. Metwally menyatakan bahwa ekonomi Islam sebagai ilmu yang mempelajari perilaku muslim (orang yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti Al-Qur’an, hadits Nabi, Ijma dan Qiyas (Idri dan Tutik, 2008: 9).

c) Kemudian M. Baqir as-Sadr mengatakan bahwa ekonomi Islam adalah sebuah ajaran atau doktrin dan bukan ilmu murni (science), karena apa yang terkandung dalam ekonomi Islam bertujuan memberikan sebuah solusi hidup yang paling baik, sedangkan ilmu ekonomi hanya akan mengantarkan kita kepada pemahaman bagaimana kegiatan ekonomi berjalan (Karim, 2007: 4).

Berdasarkan uraian di atas maka jelas bahwa ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Sedangkan dalam ilmu ekonomi kapitalis masalah ini sangat bergantung pada macam tingkah laku tiap individu. Mungkin mereka tidak memperhitungkan persyaratan masyarakat dan bagaimana keadaan orang lain.

Dalam Islam, kesejahteraan sosial dapat dioptimalkan jika sumber daya ekonomi juga dialokasikan dengan baik, sehingga dengan pengaturan kembali keadaannya, tidak seorangpun lebih baik menjadikan orang lain lebih buruk di dalam kerangka Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Untuk ini, setidaknya terdapat 3 perbedaan mendasar antara sistem ekonomi konvensional dan ekonomi Islam, yaitu: Secara Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi (Mujahidin, 2007: 7).

Dalam tinjauan aspek ontologi, ekonomi konvensional hanya mengandalkan ayat-ayat kauniyah saja dan tidak percaya akan petunjuk Tuhan dan bersifat materialistik. Sedangkan ekonomi Islam, menjadikan petunjuk Allah SWT berupa wahyu (Al-Qur’an), As-Sunnah (Al-Hadits), Qiyas, Ijma’, dan Ijtihad serta ayat-ayat kauniyah sebagai pedoman utama dalam praktek ekonomi.

Secara epistemologi, ekonomi berasal dari oikonomia (Greek atau Yunani). Yang berasal dari dua kata oikos; rumah tangga dan nomos; aturan (ilmu yang mengatur rumah tangga). Kata economics tidak ditemukan dalam Al-Qur’an, Namun ditemukan kata dasar “qa sha da”-“maqashid” dan “iqtishad” sehingga lahirlah istilah “‘ilm al-iqtishadi” (ilmu ekonomi);. Sedangkan dari aspek aksiologi, tujuan ekonomi Islam menunjukkan bahwa setiap kegiatan manusia didasarkan pada pengabdian kepada Allah SWT dan dalam rangka melaksanakan perintah dari Allah SWT untuk memakmurkan bumi, sehingga dalam berekonomi umat Islam harus mengutamakan keharmonisan dan pelestarian alam, yang pada akhirnya memperoleh kebahagiaan yang hakiki baik dunia dan akhirat.

Keunggulan Kompetitif Ekonomi Islam

Pada dasarnya sistem ekonomi Islam memiliki beberapa perbedaan yang bersifat ekstrim dengan sistem-sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis dalam beberapa hal. Yaitu, sistem ekonomi Islam memiliki kebaikan-kebaikan yang dimiliki sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis, akan tetapi sistem ekonomi Islam terbebas dari kelemahan yang dimiliki pada kedua sistem tersebut.

Hubungan antara individu dalam sistem ekonomi Islam cukup tersusun sehingga akan terdapat simbiosis mutualisme antara semua pihak. Beberapa keistimewaan dalam sistem ekonomi Islam adalah: Sesuai dengan fitrah, memuaskan akal, tidak berubah karena zaman dan tempat, serta memberikan kemaslahatan (Yusanto dan Yunus, 2003: 31).

Konsep ekonomi Islam sendiri didasarkan pada ajaran yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits Nabi (mua’malah iqtishodiyah). Karena kedua hal tersebut merupakan dasar dari segala perbuatan setiap muslim. Dr. Idri, M.Ag. dan Titik Triwulan Tutik, SH, MH menyimpulkan bahwa: Ekonomi Islam memiliki beberapa nilai universal yang didasarkan pada Al-Qur’an dan Al-Hadits, nilai-nilai universal itu diklasifikasikan dalam enam macam, yaitu: At-tauhid (dalam arti uluhiyah dan rububiyah), Al-’Adl (keadilan), An-Nubuwwah (kenabian), Al-Khilafah (pemerintahan), At-Tadzkiyah (kebersihan atau kesucian) serta Al-Ma’ad (kembali, hasil, hari kemudian). Enam nilai inilahlah yang mewarnai dan menjadi titik tolak bagi segala norma, aturan, kebijakan dan penyelesaian persoalan di dalamnya.

Dari segi historispun, sistem ekonomi Islam juga terbukti lebih unggul, karena dalam beberapa literatur dikatakan bahwa jauh sebelum Adam Smith, Keyneys, Ricardo dan Robert Malthus mengutarakan ide besar mereka telah banyak ahli ekonomi dari kalangan muslim menggagas ide dan pemikiran ekonomi fundamental mereka yang senantiasa disandarkan pada Al-Qur’an dan Al-Hadits.

Dalam bukunya, Adiwarman A. Karim menyebutkan bahwa telah terjadi pencurian karya ilmuwan muslim tanpa pernah menyebutkan sumber kutipannya pada masa kejayaan Islam secara besar-besaran pada sekitar abad ke-11 sampai 12, antara lain:

a) Teori Pareto Optimum diambil dari kitab Nahjatul Balaghah Imam Ali.

b) Bar Hebraeus, pendeta Syriac Jacobite Church, menyalin beberapa bab Ihya Ulumuddin Al-Ghazali.

c) Pendeta Spanyol Ordo Dominican Raymond Martini menyalin banyak bab dari Tahafut Al-Falasifa, Maqashid Al-Falasifa, Al-Munqid, Myskat Al-Anwar, dan Ihya-nya Al-Ghazali.

d) St. Thomas menyalin banyak bab dari Al-Farabi (St. Thomas yang belajar di Ordo Dominican mempelajari ide-ide Al-Ghazali dari Bar Hebraeus dan Martini).

e) Bapak ekonomi Barat, Adam Smith (1776 m), dengan bukunya The Wealth Nations diduga banyak mendapat inspirasi dari buku Al-Amwal-nya Abu Ubayd (838 m) yang dalam bahasa Inggrisnya Adalah persis judul bukunya Adam Smith “The Wealth”.

Mengenal Konsep Zero Mind Process (Penjernihan Emosi)

Pada dasarnya konsep Zero Mind Process (penjernihan emosi) merupakan salah satu cara dalam rangka menyeimbangkan tiga kecerdasan pada diri manusia sekaligus, yaitu: spiritual, emosional serta intelektual. Konsep ini juga merupakan sebuah perangkat spiritual enginerring dalam hal pengembangan karakter dan kepribadian berdasarkan 1 nilai ihsan, 6 rukun iman, dan 5 rukun Islam (the ESQ way 165). Pada akhirnya konsep ini akan mengeksplorasi dan menginternalisasi kekayaan ruhiyah, fikriyah dan jasadiah dalam hidup seseorang (Ary Ginanjar dan Mukri, 2007: 57). Diharapkan dengan adanya konsep ini mampu melahirkan manusia unggul dengan adanya proses berkelanjutan dan komitmen kuat pada diri mereka. Karena dengan konsep ini juga dapat melatih seseorang untuk menyikapi suatu permasalahan dengan akal sehat.

Seseorang yang berakal sehat akan memutuskan setiap tindakan berdasarkan dorongan hati dan pertimbangan akal. Demikian pula seharusnya ketika menyikapi kekufuran dalam sistem ekonomi: eksploitasi besar-besaran, kesenjangan ekonomi di tengah masyarakat, diskriminasi antar anggota masyarakat, praktek merugikan riba, kecurangan dalam perdagangan serta beberapa praktek merugikan lainnya yang disebabkan karena tidak diterapkannya aturan Islam dalam kehidupan dan setiap orang bertindak sesuai kehendaknya.

Apabila hal itu terjadi, berarti suara hati seorang sedang terbelenggu dan terganggu sehingga kurang berperan dalam memutuskan sesuatu. Padahal, kebahagiaan yang sesungguhnya yaitu apabila semua orang yang di sekelilingnya juga bahagia, dan kebahagiaannyapun juga diiringi oleh ridla Allah SWT. Apabila manusia mengiyakan kebenaran suara hati yang sebenarnya yang berasal dari God Spot (titik Tuhan) itu, maka manusia telah kembali pada fitrahnya, inilah yang disebut dengan anggukan universal (Ary Ginanjar dan Mukri, 2007: 74). Meskipun masih ada manusia yang mengabaikan suara hatinya, yang akan mengakibatkan pada kerusakan, kekacauan, kekerasan, kecurangan, kerugian, dan lain sebagainya.

Demikian dalam teorinya, Ary Ginanjar Agustian mengenai penjernihan emosi (Zero Mind Process), menyebutkan bahwa terdapat 7 belenggu yang meniadakan atau mengurangi peran suara hati dalam bertindak seseorang. Ketujuh belenggu tersebut yaitu: prasangka, prinsip hidup, pengalaman, kepentingan dan prioritas, sudut pandang, pembanding, dan literatur.

Belenggu 1: Prasangka

Tindakan seseorang sangat bergantung pada alam pikirannya, apakah ia berfikir positif atau malah negatif, dan setiap orang bebas memilih responnya masing-masing, dan iapun bertanggungjawab penuh atas sikap yang ditimbulkan oleh pikirannya. Dalam hal ini seseorang juga mendapat pengaruh dari lingkungan di mana ia tinggal. Namun pikiran ini dapat dilindungi dengan suara hati yang merdeka, agar mampu memilih respon positif di tengah yang paling buruk sekalipun. Sehingga seseorang akan selalu berfikir positif dan selalu berprasangka baik pada orang lain. Bahkan seorang yang demikian akan dapat mendorong serta menciptakan kondisi lingkungannya untuk saling percaya, mendukung, sikap terbuka dan kooperatif.

Belenggu 2: Prinsip-prinsip Hidup

Banyak sekali prinsip hidup manusia yang menghasilkan berbagai tindakan begitu beragam. Prinsip hidup yang dianut dan diyakini itu telah menciptakan berbagai tipe pemikiran dengan masing-masing tujuannya, apakah ia akan dianggap mengerikan atau bahkan menyedihkan.

Dapat dilihat dari beberapa contoh berikut: Harakiri di Jepang, kapitalisme maupun liberalisme di Amerika dan negara lain, Komunisme di Uni Soviet, Ubber Alles (ras yang paling tinggi) dan prinsip Biefl its Biefl (perintah adalah perintah) oleh Nazi Jerman, dan beberapa prinsip lain yang tidak sesuai dengan suara hati dan telah berakhir dengan kegagalan, baik kegagalan lahiriah maupun batiniah.

Prinsip-prinsip di atas merupakan contoh prinsip hasil olah otak manusia sebagai usaha mereka untuk menemukan kebahagiaan hidup yang abadi. Akan tetapi pada kenyataannya hanya sebuah penyimpangan dari fitrah sebagai seorang manusia (makhluk). Mereka telah melupakan Allah SWT Yang Maha Abadi sebagai tujuan dari prinsip mereka guna mencapai kebahagiaan hidup abadi.

Belenggu 3: Pengalaman

Pengalaman hidup serta kejadian-kejadian yang dialami seseorang sangat berperan dalam menciptakan pemikiran (paradigma) dan melekat erat dalam dirinya. Seringkali paradigma ini dijadikan tolok ukur dalam menilai suatu hal di lingkungannya. Hal ini juga yang akan membatasi cakrawala berfikir seseorang, akibatnya seorang akan menilai sesuatu dengan sangat subyektif dan memiliki pola pikir sempit.

Belenggu 4: Kepentingan

Prinsip seseorang akan mengarahkan mereka pada kepentingan masing-masing. Sebagai contoh, orang yang berprinsip pada kemenangan kelompok akan mementingkan dan mendahulukan kemenangan tim, meski harus mengorbankan kepentingan pribadi. Intinya, prinsip akan melahirkan prioritas, dan orang yang bijak akan mengambil keputusan dengan menimbang semua aspek sebagai satu kesatuan tauhid atau prinsip keesaan.

Belenggu 5: Sudut Pandang

Selayaknya seorang membuat keputusan/perbuatannya dengan penuh kebijaksanaan dengan tetap berfikir melingkar (99 thinking hat) mengingat sifat-sifat Allah dalam satu kesatuan pikiran dan tindakan, sehingga akan memperhatikan dampak dari tindakannya secara keseluruhan. Keputusan yang dihasilkanpun akan memperoleh hasil yang memuaskan semua pihak.

Belenggu 6: Pembanding

Paradigma penilaian dalam pikiran begitu mudah berubah hanya dalam hitungan yang sangat cepat. Karena seringnya seseorang menilai segala sesuatu berdasarkan pengalaman yang telah dialami sebelumnya serta bayangan yang tercipta dalam pikirannya. Sehingga yang diharapkan dalam membandingkan sesuatu yaitu melihat sesuai kenyataan.

Belenggu 7: Literatur

Seringkali seseorang terpaku hanya pada sebuah literatur, tanpa ia memikirkan darimana literatur tersebut bersumber. Tidak ada literatur yang bisa dijadikan acuan kecuali literatur tersebut hanya bersumber pada kebenaran Allah SWT lewat Al-Qur’an serta ajaran Nabi Muhammad SAW.

Prospek Ekonomi dan Pendidikan Tinggi Islam di Indonesia

Bangkitnya Ekonomi Islam

Baru tiga dasawarsa menjelang abad 21, muncul kesadaran baru umat Islam untuk mengembangkan kembali kajian ekonomi Islam. Ajaran Islam tentang ekonomi, kembali mendapat perhatian khusus dan berkembang menjadi disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Pada era tersebut lahir dan muncul para ahli ekonomi Islam yang handal dan memiliki kapasitas keilmuan yang memadai dalam bidang mu’amalah.

Momentum akselerasi industri keuangan syariah ditandai dengan penandatanganan dua pembiayaan sindikasi bank syariah. Sindikasi pertama dipimpin Bank Muamalat untuk pembiayaan PT Indonesia Air Transport sebesar US$ 31 juta. Kemudian sindikasi kedua yang dipimpin Bank syariah Mandiri mengucurkan pembiayaan senilai Rp 525 miliar ke PT Citra Sari Makmur. Selain itu, ditandatangani pula nota kesepahaman antara PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dengan anak usaha Asia Development Bank, Islamic Corporation for the Development of Private Sector untuk membentuk bank syariah baru. Dengan adanya data bahwa dalam kurun waktu 17 tahun, total aset industri perbankan syariah telah meningkat 15 kali lipat setara dengan pertumbuhan 61,2 persen per tahun rata-rata year on year (http://www.tempointeraktif.com, diakses tanggal 23 Januari 2009).

Dalam bentuk kajian akademis, dibuktikan dengan banyaknya Perguruan Tinggi di Barat dan Timur Tengah yang mengembangkan kajian ekonomi Islam. Apabila dibandingkan dengan Indonesia, meskipun dilihat kurang merata, namun sudah ada beberapa Perguruan Tinggi di Indonesia yang telah membuka studi khusus ekonomi Islam.

Namun hal itu tampak belum jelas arahnya, karena Indonesia belum memiliki cetak biru yang dapat dijadikan arah pengembangan ekonomi Islam kedepan. Jikapun ada cetak biru ekonomi Islam yang ada saat ini, itupun masih terlihat belum jelas untuk dapat dijadikan panduan atau model bagi pengembangan ekonomi Islam di Indonesia. Blueprint yang ada saat ini baru sebatas untuk bisnis asuransi dan perbankan, meskipun masih perlu dikaji ulang mengingat akhir-akhir ini pertumbuhan bank dan asuransi yang sangat cepat, untuk itu diperlukan perhatian perjuangan dan upaya bersama semua pihak sesuai dengan kompetensi masing-masing terlibat aktif dalam kelompok kajian dan kemudian dihimpun, dievaluasi, dibakukan dalam suatu model yang lengkap dan terpadu.

Selain diperlukannya blueprint ekonomi Islam yang jelas dan disertai dengan langkah konkrit, serta adanya rumusan yang jelas tentang kurikulum ekonomi Islam di lembaga pendidikan, yang saat ini masih tertinggal jauh bila dibandingkan perkembangan muamalahnya. Selain itu hingga saat ini belum banyak pustaka acuan tentang ekonomi dan bisnis Islam yang komprehensif sebagaimana halnya ekonomi konvensional.

Selain itu juga dibutuhkan peran aktif dari pemerintah sebagai pengemban amanah rakyat, guna mendukung akademisi dalam membuat rancangan blueprint ekonomi Islam, dan memilih model yang sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pasar modal, perbankan, asuransi, modal ventura, leasing dan sektor bisnis lainnya. Kemudian yang tidak boleh diabaikan adalah perkembangan ekonomi Islam dari sektor riil, sebab yang menjadi perhatian saat ini baru hanya sebatas sektor moneter, sementara sektor riil seolah belum tersentuh. Penyusunan cetak biru merupakan sesuatu yang mendesak karena saat ini merupakan kesempatan baik untuk mengemukakan ekonomi Islam secara kaffah.

Kemudian salah satu butir penting yang perlu dikaji ialah, bagaimana caranya agar Indonesia bisa lepas dari ketergantungan utang kepada dunia luar, dan dari sisi lain yaitu sisi ilmiah, peran perguruan tinggi lebih ditingkatkan untuk mendidik kader-kader pebisnis Islam yang handal dan bermutu.

Pentingnya Kurikulum Pendidikan Ekonomi Islam

Mengingat demikan pentingya ekonomi Islam, maka dirasa perlu menyusun kurikulum ilmu ekonomi Islam yang diberlakukan secara internasional. Meskipun terlihat bahwa di dunia internasional yang berkembang pesat adalah ilmu yang berkaitan dengan perbankan, karena perbankan pertumbuhannya pesat. Sementara itu kita tahu bahwa sesungguhnya ilmu ekonomi Islam itu tidak hanya tentang perbankan akan tetapi termasuk sektor riil lainnya.

Hal itu terjadi karena umat Islam belum memiliki rumusan teori ekonomi yang sepatutnya berlaku bagi masyarakat Islam. Untuk menyamakan teori ekonomi Islam dengan konvensional, perlu diingat bahwa ekonomi dalam Islam dikaitkan dengan zakat, infak dan sadaqah serta sandaran hukumnya adalah Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Sedangkan teori ekonomi konvensional kaitannya dengan materi semata. Perlu diingat juga bahwa Islam merupakan sistem kehidupan yang berlaku secara komprehensif dan universal, dimana tidak ada satu bidangpun yang luput dari perhatian Islam, termasuk bidang ekonomi tentunya.

Telah Allah firmankan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 208 agar manusia masuk dalam Islam secara kaffah (sempurna) dan tidak mengikuti langkah syaitan, karena syaitan merupakan musuh yang nyata bagi manusia. Ayat tersebut merupakan seruan bagi setiap manusia agar tidak memasuki Islam secara parsial saja. Akan tetapi segala perilaku manusia secara keseluruhan harus sesuai dengan aturan Allah SWT.

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa komunitas yang dibangun oleh Rasulullah merupakan komunitas terbaik yang pernah ada sepanjang sejarah peradaban manusia (QS. Ali Imran: 110). Sistem perekonomian yang dibangun pada masa itu, benar-benar mencerminkan pelaksanaan ajaran Islam secara utuh. Nilai-nilai seperti kejujuran, keadilan, tidak berlakunya riba, tidak ada spekulasi maupun eksploitasi, dan berbagai aktivitas yang merugikan benar-benar ditinggalkan dalam kehidupan perekonomian, sehingga menciptakan kesejahteraan umat.

Sedangkan landasan filosofis ekonomi Islam menurut Dr. Idri, M.Ag. dan TT. Tutik, SH, MH dalam bukunya Prinsip-prinsip Ekonomi Islam menyimpulkan bahwa: Ekonomi Islam memiliki beberapa nilai universal yang berdasarkan pada Al-Qur’an dan Al-Hadits, nilai-nilai universal itu diklasifikasikan dalam enam macam macam, yaitu:

1. At-tauhid (dalam arti uluhiyah dan rububiyah), yaitu dimana diyakini akan ke Maha Esa-an dan ke Maha Kuasa-an Allah SWT didalam mengatur segala sesuatu, termasuk mekanisme perolehan rizki. Sehingga seluruh aktivitas, termasuk ekonomi, harus dilaksanakan sebagai bentuk penghambaan kepada Allah SWT secara total (QS. Ali Imran: 190).

2. An-Nubuwwah (kenabian), yaitu dimana segala perilaku nabi Muhammad dijadikan sebagai suri tauladan yang dapat diambil umatnya. Karena Nabi Muhammad memiliki pribadi yang agung dan sempurna dan segala moralitasnya merrpakan penjelmaan Al-Quran, dapat diambil contoh bahwa beliau memmpunyai sifat wajib, yaitu: shiddiq (benar dan jujur), amanah (dapat dipercaya), fathanah (cerdas), tabligh (menyampaikan ajaran Islam) (QS. Ali Imran: 33 dan Muhammad: 2).

3. Al-’Adl (keadilan), yaitu yang menjadi dasar kesejahteraan manusia. Setiap kegiatan ekonomi harus senantiasa berada dalam koridor keadilan dan keseimbangan. Walaupun Islam tidak menganjurkan kesamaan ekonomi, tetapi Islam mendukung kesamaan sosial, Islam tidak menganjurkan adanya perbedaan pemberlakuan antara sesamanya, umat satu dengan yang lain memiliki hak dan kewajiban ekonomi yang sama. Sehingga kesamaan sosial ini menjadikan masyarakat merasa mempunyai peluang yang sama untuk menjadi yang terbaik. Sehingga timbullah budaya kompetitif dalam meningkatkan potensi (QS. Az-Zukhruf: 32).

4. Al-Khilafah (pemerintahan), pemerintahan merupakan media untuk mewujudkan misi tegaknya hukum Islam di muka bumi. Dalam kaitannya dengan ekonomi, pemerintah memiliki peran penting, yaitu memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan secara benar tanpa kezaliman. Namun bukan berarti pemerintah berhak memonopoli perekonomian negara (QS. An-Nisa: 59).

5. At-Tadzkiyah (kebersihan atau kesucian), yaitu menjaga kebersihan atau kesucian dalam pelaksanaan transaksi ekonomi. Islam melarang diperjualbelikannya barang-barang najis baik najis barangnya (najis ’aini) maupun secara hukum (najis hukmi). Disamping kebersihan dan kesucian yang berkaitan dengan esensi barang, upaya yang dilakukan untuk mendapatkan kebersihan itu juga disyariatkan dalam Islam (QS. Al-Baqarah: 173 dan Al-Maaidah: 3).

6. Al-Ma’ad (kembali, hasil, hari kemudian), merupakan komponen akhir dari nilai-nilai universal ekonomi Islam. Melalui Al-Ma’ad manusia diperingatkan bahwa kehidupan di dunia hanya sementara, karena masih ada kehidupan setelah kehidupan dunia ini. Sudah selayaknya manusia tidak menjadikan dunia sebagai akhir dari tujuan. Karena akan ada hari pembalasan di akhirat kelak yaitu kehidupan hakiki dan kekal abadi (QS. Al-Qashash: 77).

Mengingat pentingnya Kurikulum Pendidikan Ekonomi Islam bagi penerapan sistem ekonomi Islam secara menyeluruh, maka pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana memenuhi kebutuhan SDI yang memiliki kualifikasi yang memadai. Tentu dalam hal ini, peran institusi pendidikan dibawah dukungan pemerintah termasuk perguruan tinggi, beserta kurikulumnya menjadi sangat penting.

Dalam hal ini diperlukannya proses penjernihan emosi (zero mind process) pada semua elemen guna mewujudkan generasi emas dalam rangka penerapan ekonomi Islam, khususnya dalam kaitannya dengan institusi pendidikan. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, yaitu antara lain: Pertama, membuka kesadaran setiap elemen akan pentingnya diterepkannya sistem ekonomi Islam, dan memikirkan langkah aplikatif lainnya. Kedua, memperbaiki dan menyempurnakan kurikulum pendidikan ekonomi, dimana sudah saatnya ada ruang bagi pengkajian dan penelaahan ekonomi Islam secara lebih mendalam dan aplikatif. Bahkan sebaiknya dibukanya jurusan ekonomi Islam secara tersendiri, dimana ilmu ekonomi Islam dikembangkan dengan memadukan pendekatan normatif keagamaan dan pendekatan pengalaman dan ilmu pengetahuan.

Ketiga, membuka peluang selebar mungkin untuk memperbanyak riset, studi, dan penelitian tentang ekonomi Islam dengan cakupan tanpa batas. Ini akan memperkaya khazanah keilmuan dan literatur ekonomi Islam, sekaligus sebagai alat ukur keberhasilan penerapan sistem ekonomi Islam di Indonesia; dan yang Keempat adalah mengembangkan networking yang lebih luas dengan berbagai institusi pendidikan ekonomi Islam lainnya, lembaga-lembaga keuangan dan non keuangan Islam, baik di dalam maupun luar negeri. Adanya kesamaan langkah ini insya Allah akan mendorong percepatan sosialisasi dan implementasi ekonomi Islam di negeri tercinta ini.

Zero Mind Process (Penjernihan Emosi) Merupakan Alternatif Penerapan Ekonomi Islam

Jikalau sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya (QS. Al-A’Raaf: 96).

Krisis multi dimensi saat ini sangatlah memprihatinkan, dan jika dirunut ke belakang maka akan bermuara pada krisis prilaku (akhlak) yang bersumber dari rendahnya kecerdasan spiritual yang juga berakibat pada tatanan kesejahteraan umat di dunia. Sebagai abdi (khalifah) Allah SWT di muka bumi, maka tidak sepantasnya membiarkan hal ini terus terjadi tanpa mengambil langkah untuk menyelesaikannya.

Dalam perekonomian, manusia pada zaman ini tengah berada pada zaman dimana mereka menerapkan hukum rimba, ”yang kuat yang menang dan yang lemah yang kalah”, laissez faire (kapitalisme), maka tidak heran jika dalam sistem ini berlaku Free Fight Liberalism” (sistem persaingan bebas). Siapa yang memiliki dan mampu menggunakan kekuatan modal (Capital) secara efektif, efisien dan produktif akan memenangkan pertarungan dalam bisnis. Paham yang mengagungkan kekuatan modal sebagai syarat untuk memenangkan pertarungan ekonomi disebut sebagai kapitalisme. Mereka senantiasa mengedepankan kepentingan individu mereka dari pada kemaslahatan bersama. Sehingga banyak sekali praktek zalim dilakukan oleh manusia, tanpa memikirkan dampak dari perbuatan di muka bumi. Mereka lupa akan aturan Sang Maha Pencipta.

Apabila menghadapi pertanyaan ”apakah kita seharusnya bertindak demikian?”, maka dapat dipastikan suara hati kita menjawab ”tidak”. Itulah sebenarnya suara hati Ilahiah manusia, ketika seseorang mengiyakan kebenaran suara hati yang sebenarnya berasal dari God Spot (titik Tuhan), maka manusia telah kembali pada fitrahnya, inilah yang disebut dengan anggukan universal. Meskipun masih ada manusia yang mengabaikan suara hatinya, yang akan berakhir pada kerusakan, kekacauan, kekerasan, kecurangan, kerugian, dan lain sebagainya.

Dalam hal ini diperlukan proses penjernihan emosi, sehingga manusia dapat berfikir merdeka dan terbebas dari tujuh belenggu berfikir manusia; prasangka, prinsip hidup, pengalaman, kepentingan dan prioritas, sudut pandang, pembanding, dan literatur. Semua itu akan mempengaruhi cara berfikir seorang. Sehingga kemampuan melihat sesuatu dengan jernih dan objektif harus didahului oleh kemampuan mengenali faktor-faktor yang mempengaruhinya. Zero mind process atau pembentukan hati dan pikiran yang jernih dan suci (Ary Ginanjar, 2007: 104).

Seorang yang mampu bersikap positif dan tanggap terhadap peluang serta pemikiran baru tanpa dipengaruhi dogma yang membelenggu dan merdeka dalam berfikir, akan melahirkan pribadi yang kreatif, berwawasan luas, terbuka dan mampu berfikir jernih.

Dengan terbebasnya manusia dari 7 belenggu dalam berfikir, maka seseorang akan:

1. Senantiasa berfikir positif akan perubahan pada segala aspek; yakin bahwa segala sistem kehidupan akan berubah pada sistem Allah dan aturan Islam-pun tegak kembali setegak masa kenabian Muhammad SAW. Dengan tetap berfikir positif maka akan timbul budaya optimis pada semua orang akan perubahan.

2. Terhindar dari berprinsip pada selain Allah Yang Maha Abadi, dalam berbisnispun akan terhenti pada prinsip istimewanya material capital, tetapi akan berprinsip pada spiritual capital. Maka diperlukan kesatuan suara untuk berkata ”no capitalism”, ”no liberalism” dan tidak pada prinsip hidup yang tidak kekal karena datangnya bukan dari Allah SWT Yang Maha Kekal.

3. Membebaskan diri dari pengalaman-pengalaman yang membelenggu pikiran, senantiasa berfikir merdeka. Apabila masih ada pengalaman-pengalaman yang mengganjal, maka kembalilah pada fitrah ”God spot”. Karena pengalaman-pengalamanlah yang juga dapat membatasi cakrawala berpikir seorang, akibatnya ia akan melihat sesuatu dengan sangat subjektif.

4. Mendengarkan suara hati, dan senantiasa berpegang pada prinsip karena Allah, dan akan berfikir melingkar (mempertimbangkan segala aspek) sebelum menentukan prioritas. Sehingga akan selalu tepat dalam membuat keputusan tanpa dipengaruhi oleh nafsu sesaat atau kepentingan tertentu dalam mencapai keuntungan jangka pendek, yang mana akan mengakibatkan kerugian jangka panjang.

5. Melihat semua sudut pandang secara bijaksana berdasarkan semua suara hati yang bersumber dari asmaul husna dalam satu kesatuan pikiran dan tindakan.

6. Memeriksa pikiran sebelum menilai segala sesuatu, sehingga tidak melihat sesuatu sesuai dengan pikiran, akan tetapi akan melihat sesuai apa adanya.

7. Tidak terbelenggu oleh bermacam-macam literatur yang telah mengisi otak sebelumnya. Sehingga senantiasalah untuk berfikir merdeka dan akan mengembalikan segala urusan pada Pemilik Alam dan menjalankan segala perintah-Nya.

Dengan konsep ini pula akan mengembalikan pemikiran manusia pada titik Tuhan, meninggalkan praktek yang tidak sesuai dengan aturan Allah SWT. Kemudian kembali menetap jauh kedepan, melihat aturan Islam diterapkan kembali dalam kehidupan secara komprehensif. Dengan mantap dan yakin akan kebesaran dan keperkasaan Allah, akan membantu mengendalikan kejernihan hati.

Zero mind process merupakan langkah awal guna menggugah kesadaran semua orang akan tujuh belenggu pikiran tersebut. Dengan cara selalu mendekatkan diri pada Sang Khaliq dengan selalu mengucapkan dzikir Shubhanallah-Maha Suci Allah harus diterapkan untuk membangunkekuatan pikiran bawah sadar, sehingga akan mendarah daging dalam diri dan akhirnya menjadi kekuatan. serta diperlukan kemantapan dalam hati bahwa tidak ada sistem kehidupan yang sempurna kecuali sistem Islam.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tersedianya sumber daya insani yang handal dan berkualitas sangat diperlukan dalam menunjang pertumbuhan ekonomi Islam. Akselerasi berbagai macam bisnis yang mengatasnamakan dirinya bisnis syariah, sangat membutuhkan dukungan dari lembaga pendidikan sebagai penyedia sumber daya insani.

Oleh karena itu kualitas dari pendidikan itu sendiri harus didukung dengan kurikulum yang benar-benar sesuai dengan ajaran Islam, sehingga tidak semata memerlukan persyaratan pengetahuan di bidang bisnis, tetapi juga memahami implementasi prinsip-prinsip bisnis Islam dalam praktik, serta komitmen kuat untuk menerapkannya secara konsisten. Pemerintah sebagai pelaksana pembangunan juga harus meningkatkan investasinya dalam bidang pendidikan guna menunjang terciptanya sumber daya insani yang berkualitas.

Sumber daya insani yang dikembangkan adalah yang memiliki akhlaq dan kompetensi yang dilandasi oleh sifat yang dapat dipercaya (amanah), memiliki integritas yang tinggi (shiddiq), dan senantiasa membawa dan menyebarkan kebaikan (tabligh), serta memiliki keahlian dan pengetahuan yang handal (fathonah).

Melihat pada fenomena tergantungnya masyarakat pada sistem perekonomian konvensional, maka dirasa perlu untuk menggugah kesadaran (awareness) pada setiap elemen masyarakat akan pentinya penerapan syariat Islam dalam segala aspek kehidupan, dan meyakinkan bahwa Islam adalah solusi dari segala permasalahan hidup. Penjernihan emosi (zero mind process) adalah salah satu cara untuk menghilangkan semua orang dari belenggu berpikir seseorang, sehingga ia dapat melihat kebenaran dengan mata hati mereka. Apabila seseorang mempergunakan konsep dalam kehidupan, maka ia akan senantiasa merasa dekat dengan Maha Pencipta.

Saran

Setelah penulisan makalah ini maka penulis menyarankan agar:

1. Segera disusun blueprint pendidikan ekonomi Islam sehingga pendidikan ekonomi Islam di Indonesia memiliki kejelasan dalam pelaksanaanya.

2. Blueprint yang disusun lebih mengacu pada praktek ekonomi Islam secara holistik.

3. Pemerintah, akademisi dan lembaga pendidikan bergerak sinergis guna menerapkan ekonomi Islam.

4. Segera dibuka program studi khusus ekonomi Islam pada setiap Perguruan Tinggi, guna menyediakan sumber daya insani yang berkualitas dalam rangka mendukung akselerasi bisnis berbasis syariah.

5. Lebih memperhatikan lagi sektor bisnis yang berbasis syariah serta menjadikannya sektor andalan dalam menunjang pertumbuhan ekonomi Indonesia pada khususnya dan dunia pada umumnya.

6. Seluruh aspek masyarakat dapat memahami serta menerapkan sistem ekonomi Islam dalam kehidupan.

7. Seluruh umat Islam di dunia untuk menimbang masalah dengan syariah (zero mind process).


DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, M Ma’ruf. 2007. MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA; Persepektif Makro dan Mikro. Banjarmasin; Antasari Press.

Agustian, Ary Ginanjar. 2006. Rahasia sukses membangun kecerdasan emosi dan spiritual; The ESQ Way 165. Jakarta: PT. ARGA Publishing.

Agustian, Ary Ginanjar. 2002. Buku Saku ESQ. Jakarta: PT. ARGA Publishing.

Agustian, Ary Ginanjar dan Mukri Ridwan. 2007. ESQ for Teens; seri 1 Petualangan ESQ. Jakarta: PT. ARGA Publishing.

An Nabhani, Taqiyuddin. 1990. MEMBANGUN SISTEM EKONOMI ALTERNATIF; Persepektif Islam. Beirut : Darul Ummah.

Departemen Agama RI. 1971. Al-Qur’an dan Terjemahnya; Al-Jumanatul ’Ali. Bandung: CV Penerbit J-ART.

http://www.scribd.com/doc/4685445/blueprint-ekonomi-syariah-di-indonesia-agustianto, diakses tanggal 18 Januari 2009.

http://www.tempointeraktif.com, diakses tanggal 23 Januari 2009.

Idri dan Triwulan Tutik, T. 2008. PRINSIP-PRINSIP EKONOMI ISLAM. Jakarta: Lintas Pustaka Publisher.

Karim, Adiwarman A. 2007. EKONOMI MIKRO ISLAMI; Edisi Ketiga. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Muhammad. 2008. Paradigma, Metodologi dan Aplikasi EKONOMI SYARI’AH. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Mujahidin, Akhmad. 2007. Ekonomi Islam. Yakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sabda, Syaifuddin. 2008. KONSEP KURIKULUM PENDIDIKAN ISLAM; Refleksi Pemikiran Al-Ghazali. Banjarmasin; Antasari Press.

Sukirno, Sadono. 2006. MIKRO EKONOMI Teori Pengantar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Yusanto, Muhammad I dan Yunus, M Arif. 2003. Dasar-Dasar Ekonomi Islam, Jilid I. Banjarmasin: Pustaka KSEI FE. Unlam.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More