This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selamat Datang Semoga Bermanfaat, Pengelola Web Akan Sangat Senang Bila Anda Berkenan Meninggalkan Jejak Berupa Koment Atas Postingan Kami

Selasa, 14 Juni 2011

Surat Taqiyudin Annabhani untuk Aktivis Hizb at Tahrir



Di bulan yang mulia ini, rasa kebajikan muncul pada diri kaum muslimin. Mereka menghadap Allah dengan penuh harapan akan pahala dan ridlo-Nya. Kita berharap kepada Allah, agar Dia memberikan hidayah dan taufik-Nya kepada kita dan seluruh umat Islam agar dapat melakukan amal sha¬leh. Dan memuliakan kita dengan pertolongan-Nya nan agung. Serta, semoga menjadikan semua amal kita diterima sebagai ketaatan dan ikhlas semata-mata mencari keridlaan-Nya.

Wahai kaum muslimin:

Kalian selalu mendengarkan pelaja¬ran dan wejangan tentang puasa, shalat, hajji, zakat, dzi¬kir, istighfar, akhlak dan beberapa mu'amalah. Namun, amat sedikit kalian mendengarkan aspek tertentu dari ajaran Islam. Bila, kalian mendengarkannya pun, sudah tercemar dengan pernyataan-pernyataan yang kontradiktif, penuh inter¬pretasi atau bahkan penyimpangan. Sisi tertentu dari ajaran Islam itu adalah yang terkait dengan aktivitas penguasa (yang sedang memerintah). Ini tidak hanya terbatas kita yang ada di Yordania, melainkan ada juga di negara-negara Islam lainya. Dalam pembahasan ini, kami ingin membeberkan sisi tertentu itu dengan memohon pertolongan Allah agar memberi¬kan petunjuk kepada kita suatu kebenaran.

Allah SWT. berfirman:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
"Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka adalah orang-orang kafir". ( Al Mai¬dah: 44)

Jadi pembahasan ini sangat penting, sebab persoalannya bisa mengeluarkan seseorang dari agama Islam manjadi kufur. Lalu siapa penguasa yang terkena ayat ini? Dan dalam kondisi bagaimana dia bisa menjadi kafir?

Sesungguhnya kata 'Yahkumu' dalam ayat tersebut, serta ayat-ayat lain yang terkait dengan konteks yang sama seperti firman Allah:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

"Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka adalah orang-orang dholim". ( Al Mai¬dah: 45)

Juga firman Allah:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

"Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang ditu¬runkan oleh Allah, maka mereka adalah orang-orang fasik". ( Al Maidah: 47)

kata tersebut mencakup siapa saja yang memiliki otoritas dan kekuasaan untuk memutuskan suatu masalah serta menerapkan¬nya, baik sebagai kepala negara, atau salah satu perangkat¬nya, seperti mentri atau orang-orang yang mendapatkan kekua¬saanya dari mereka. Setiap orang yang memiliki otoritas untuk memutuskan dan menerapkan masalah tersebut, termasuk dalam pengertian kata 'Yahkumu' dalam ayat di atas dan berbagai ayat lainya. Siapa pun yang memutuskan dan member¬lakukan suatu masalah dengan cara yang tidak diizinkan oleh Allah, maka dia orang yang berhukum dengan selain yang diturunkan oleh Allah. Baik karena lupa dan bodoh, atau karena tahu tetapi sengaja melakukannya. Baik menghalalkan karena ada udzur, ataupun memberlakukan selain syari'at Allah dengan rasa puas dan tentram (tidak merasa bersalah). Bila orang yang berhukum dengan selain apa yang diturunkan oleh Allah secara sengaja dan membenarkan apa yang dilaku¬kannya, maka jelas dia telah kafir dan telah keluar dari agama Islam.

Namun, bagaimana seorang muslim mengetahui bahwa seo¬rang penguasa itu menerapkan hukum selain yang diturunkan oleh Allah dengan suatu kepuasan atau tidak? Bahwa seorang muslim memiliki bentuk lahir. Dan tidak wajib untuk menyela¬mi yang tersimpan (dalam benaknya). Bila di depan anda terdapat bukti serta indikasi, bahwa seorang penguasa itu berbuat dengan kepuasan serta ridho, disamping itu dia memilih selain syari'at Allah, maka anda bisa memvonis bahwa orang itu kafir. Kemudian anda umumkan kepada orang lain dengan kesaksian dan bukti-bukti yang ada tersebut, bahwa orang tersebut adalah kafir. Lalu anda mengambil langkah-langkah untuk melawannya yaitu langkah yang diperintahkan syara' untuk diambil dalam menentang penguasa kafir.

Namun kesaksian dan indikasi-indikasi dalam persoalan pengkufuran ini berbeda dengan persoalan-persoalan lain. Sebab, dalam persoalan-persoalan lain kesaksian cukup menca¬pai tingkat gholabatud dhon. Sedangkan dalam persoalan pengkufuran jelas harus ada kesaksian yang mencapai tingkat yakin, qath'i. Berdasarkan sabda Rasulullah saw.:

»اِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْراً بَواَحَا (صُراَحاً) عِنْدَكُمْ فِيْهِ مِنَ اللهِ بُرْهاَنٌ«

"Kecuali jika kalian melihat keufuran yang nyata. Yang kalian punya bukti di hadapan Allah".

Sebagai contoh, keharaman riba jelas qath'i. Sebab sumber dan maknanya qath’i. Bila ada seorang penguasa membuat undang-undang yang membolehkan riba, maka ia sebenar¬nya telah mengambil syari'at selain syari'at Allah serta menerapkan hukum selain yang diturunkan oleh Allah dan menghalalkan apa yang jelas diharamkan Allah. Bila dia mengakui, bahwa dialah yang telah membuat undang-undang tersebut dus mengadopsinya serta mengangkat polisi untuk melindunginya, maka ia jelas-jelas telah mengukuhkan kekufurannya. Masalahnya bukan masalah ijtihad, tetapi masalah yang secara langsung bisa diambil secara langsung dari nash tersebut:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

"Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturukan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir". ( Al Maidah: 44)

Seperti halnya pembolehan riba, adalah pembolehan khamar, judi, zina, murtad dari Islam, meninggalkan sholat, meniadakan hudud, kemudian membuat undang-undang pengganti pemotongan tangan, mencambuk pezina atau merajamnya serta membunuh orang murtad, mencambuk penuduh berbuat zina dan peminum khamar dan sebagainya.

Di sini memang ada perbedaan antara orang yang melaku¬kan riba, dan ia meyakini bahwa riba itu haram, dengan orang yang melakukan riba dengan pernyataan bahwa riba tidak haram. Orang pertama adalah orang yang telah melakukan maksiat. Sedangkan yang kedua adalah kafir. Sebab yang pertama mengakui hukum syara' sekalipun menyeleweng, maka dia hanya maksiat. Sedangkan yang kedua mengingkari hukum syara' yang qath’i, yang ma'lumun minad dieni bidh dharurat (persoalan agama yang jelas diketahui urgensinya), maka dia adalah kafir. Ini adalah keadaan individu yang melakukan. Adapun keadaan penguasa yang membuat undang-undang, dengan hanya meninggalkan hukum syara' yang qhoth'i serta membuat selain hukum syara' dengan asumsi bahwa ini lebih baik dari itu, maka sebenarnya ia adalah kafir. Dan tidak ada perlu dikleim yang lain.

Mari kita perhatikan penguasa-penguasa di negeri Islam di antaranya adalah Yordania. Apakah mereka meninggalkan hukum-hukum syara' yang qhoth'i, kemudian mereka membuat hukum-hukum Barat atau Timur yang lain? Jelas. Apakah mereka mengakui, bahwa mereka meninggalkan hukum-hukum syara' kemudian membuat yang lain, dengan penuh kemauan mereka dan dengan sikap qana'ah (rasa menerima) mereka? Jelas. Maka mereka adalah kafir, dan tidak mungkin dikleim yang lain. Hanya saja mungkin segelintir mereka bisa terhindar dari kekufuran namun, jelas tidak dapat terhindar dari kefasikan dan kemaksiatan.

Mari kita perhatikan anggota-anggota dewan perwakilan, yang mereka sebut dengan dewan legislatif. Mereka telah mengadopsi perundang-undangan dan hukum-hukum yang jelas bertentangan dengan nas-nas Islam yang qath’i, baik sumber maupun artinya. Mereka jelas-jelas mengadopsi kekufuran yang riil. Maka, setiap anggota yang mengekspose dengan bangga dan ridho, tindakan-tindakanya tersebut serta mendorong pengambilan hukum dan perundang-undangan kufur maka jelas dia kafir. Dan tidak dapat dikleim yang lain.

Kemudian, mari kita amati sekelompok ulama' salathin, ulama' penguasa di tiap-tiap negara kaum muslimin. Kita akan mendapati penguasa mendekati masyarakat dan penguasa menon¬jolkan ulama' salathin bahwa mereka adalah orang-orang ahli ilmu Kemudian penguasa tersebut merujuk kepada mereka dalam persoalan penafsiran agama serta meminta mereka untuk menge¬luarkan fatwa sesuai dengan keinginan penguasannya. Mereka adalah orang-orang yang menjadi kepercayaan penguasa atau bagian dari sistem, serta salah satu corongnya. Mereka ini adalah kelompok yang paling berbahaya di tengah-tengah umat.

Umumnya mereka bukan ulama'. Sebab ulama' adalah pewa¬ris para nabi dan orang alim adalah orang yang bertakwa. Firman Allah:

إِنَّمَا يَخْشَى اللهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ

Sesungguhnya hamba-hamba Allah yang paling takut kepada-Nya adalah para ulama'. (TQS. Fathir [35]: 28)

Umumnya mereka adalah orang-orang munafik, yang berusaha menakwilkan agama dan membelokkannya agar sesuai dengan kemauan atasan mereka, para penguasa tersebut. Di Yordania, kita temukan kelompok seperti ini dan orang-orang pun sudah mengetahuinya. Di Suriah, kita juga menemukan kelompok seperti ini dan orang-orang pun telah mengenalnya. Di Irak, di Mesir, di Saudi, di Libya dan di hampir setiap negara Islam kita temukan kelompok seperti ini. Bagaimana hukum mereka dan orang-orang seperti mereka menurut hukum Allah, bila orang alim yang 'paling taqarrub' ini mendorong secara langsung terhadap perundang-undangan yang bertentangan dengan nas syara' yang qhoth'i. Baik sumber maupun maknanya. Dia juga menghiasinya agar bisa dipakai. Maka, orang alim-- yang sebenarnya bodoh ini-- adalah kafir, tanpa sedikitpun keraguan. Sekalipun dia berpuasa, sholat, hajji, dan zakat serta diduga seorang muslim. Maka, dia adalah kafir-munafik. Berapa banyak orang munafik yang tidak menyadari kebobrokan¬nya dan tidak menyadari ketololannya.
Bacalah sepuas anda firman Allah dalam surat Al Baqorah ini:


وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ ءَامَنَّا بِاللهِ وَبِالْيَوْمِ اْلآخِرِ وَمَا هُمْ
بِمُؤْمِنِينَيُخَادِعُونَ اللهَ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا وَمَا يَخْدَعُونَ إِلاَّ أَنْفُسَهُمْ وَمَا يَشْعُرُونَفِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللهُ مَرَضًا وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَوَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لاَ تُفْسِدُوا فِي اْلأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَأَلاَ إِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُونَ وَلَكِنْ
لاَ يَشْعُرُونَوَإِذَا قِيلَ لَهُمْ ءَامِنُوا كَمَا ءَامَنَ النَّاسُ قَالُوا أَنُؤْمِنُ كَمَا ءَامَنَ السُّفَهَاءُوَإِذَا قِيلَ لَهُمْ ءَامِنُوا كَمَا ءَامَنَ النَّاسُ قَالُوا أَنُؤْمِنُ كَمَا ءَامَنَ السُّفَهَاءُ أَلاَ إِنَّهُمْ هُمُ السُّفَهَاءُ وَلَكِنْ لاَ يَعْلَمُونَ

"Di antara manusia ada yang mengatakan: 'Kami beriman kepada Allah dan Hari Kemudian', padahal mereka itu sesung¬guhnya bukan orang-orang yang beriman. Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedang mereka tidak sadar. Dan di hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdus¬ta. Dan bila dikatakan kepada mereka: Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, mereka menjawab: 'Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan'. Ingatlah sesungguh¬nya mereka itulah orang-orang yang mebuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar. Apabila dikatakan kepada mereka: 'Ber-imanlah kamu sebagaimana berimannya orang-orang yang telah beriman', mereka menjawab: 'Akan berimankah kami sebagaimana orang-orang yang bodoh itu telah beriman?' Ingatlah sesung¬guhnya merekalah orang-orang yang bodoh, tetapi mereka tidak tahu". ( Al Baqarah: 8-13)

Dan berapa banyak orang kafir menduga bahwa dia telah melakukan kebaikan. Bacalah firman Allah dalam surat Al Kahfi ini:

قُلْ هَلْ نُنُبِّئُكُمْ بِاْلأَخْسَرِيْنَ اَعْماَلاً الَّّّذِيْنَ ضَلَّ سَعْيَهُمْ
فِي الْحَياَةِ الدُّنْياَ وَهُمْ يُحْسَبُوْنَ اَنَّهُمْ يُحْسِنُوْنَ صَنْعاً
"Katakan (Muhammad): 'Apakah kalian mau kami beri kabar tentang orang-orang yang merugi perbuatanya. Orang-orang yang upaya mereka dalam kehidupan dunia ini telah tersesat, dan mereka selalu mengira, bahwa mereka melakukan kebaikan".

Bacalah firman Allah dalam surat Al A'raf ini:
اَنَّهُمْ اتَّخَذُوْا الشَّياَطِيْنِ اَوْلِياَءِ مِنْ دُوْنِ اللهِ وَيُحْسِبُوْنَ اَنَّهُمْ مُهْتَدُوْنَ
"Mereka telah menjadikan syaitan sebagai teman, dan menolak Allah dan mereka selalu mengira mendapat petunjuk."

Maka, tidak semua orang yang mengira dirinya berada dalam hidayah Allah ternyata tidak demikian. Berapa banyak orang yang 'zuyyina lahum su'u amaluhum' (perbuatan jelek mereka dimake up di hadapan mereka). Standar perbuatan itu hanyalah hukum Allah, bukan kemauan dan hawa nafsunya para pemuka masyarakat.

Secara umum, sebenarnya Allah telah mengutus Muhammad saw. dengan risalah Islam ke seluruh manusia:

قُلْ يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا
"Katakan, wahai sekalian manusia, aku ini adalah uusan Allah kepada kalian semua."

Maka, siapa saja yang beriman kepada Allah dan membenarkan Muhammad sebagai utusan-Nya, juga Al Qur'an dari Allah, dan bahwa stari'at Islam adalah wahyu dari Allah. Juga merupakan rahmat bagi seluruh dunia. Barang siapa yang meyakininya, serta menerima dengan sepenuh hatinya, jelas tidak akan mungkin meninggalkannya, lalu memilih yang lainya. Sebab, orang yang berakal tidak mungkin untuk meninggalkan suatu aturan yang telah diturunkan oleh Allah Yang Maha Tahu lagi Adil-Bijaksana, untuk memilih ganti dengan aturan yang dibuat oleh manusia yang lemah plus bodoh. Bila itu muncul dari seorang yang berakal, maka itu pertanda bahwa ia bukan mukmin.

Bacalah firman Allah dalam surat An Nisa':

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ
وَمَا أُنزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلاَلاً بَعِيدًاوَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا

"Tidakkah kamu lihat, orang-orang yang mengira dirinya beriman dengan apa yang Allah turunkan kepadamu, serta yang telah diturunkan sebelummu. Mereka hendak berhukum kepada 'thaghut', padahal mereka diperintahkan agar mengkufurinya. Dan syaithan itu ingin menyesatkan mereka sejauh-jauhnya tersesat. Bila dikatakan kepad amereka: 'Mari kembali kepada apa yang diturunkan Allah dan yang dibawa Rasulullah', maka kamu akan melihat orang-orang munafik menghadang kamu dengan sekuat-kuatnya."

Bacalah firman Allah dalam surat An Nur:

لَقَدْ أَنزَلْنَا آيَاتٍ مُبَيِّنَاتٍ وَاللهُ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍوَيَقُولُونَ آمَنَّا بِاللهِ وَبِالرَّسُولِ وَأَطَعْنَا ثُمَّ يَتَوَلَّى فَرِيقٌ مِنْهُمْ مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَمَا أُوْلَئِكَ بِالْمُؤْمِنِينَوَإِذَا دُعُوا إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَوَإِنْ يَكُنْ لَهُمْ الْحَقُّ يَأْتُوا إِلَيْهِ مُذْعِنِينَأَفِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ أَمْ ارْتَابُوا أَمْ يَخَافُونَ أَنْ يَحِيفَ اللهُ عَلَيْهِمْ وَرَسُولُهُ بَلْ أُوْلَئِكَ هُمْ الظَّالِمُونَإِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُوْلَئِكَ هُمْ الْمُفْلِحُونَوَمَنْ يُطِعْ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَخْشَ اللهَ وَيَتَّقِيهِ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الْفَائِزُونَ

"Kami sungguh telah menurunkan ayat yang menjadi penje¬las. Dan Allah akan memberikan peunjuk kepada siapa pun, yang Dia kehendaki, ke jalan yang lurus. Mereka mengatakan: 'Kami beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan kami ta'at. Kemudian setelah itu, sekelompok mereka ada yang berpaling. Dan mereka bukanlah orang-orang beriman. Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya, agar rasul menghukum di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. Tetapi jika keputusan itu untuk kemaslahatan mereka, mereka datang kepada rasul dengan patuh. Apakah (ketidak datangan mereka, karena) ada penyakit dalam hati mereka, ataukah karena ragu-ragu, ataukah karena takut Allah dan rasul-Nya berlaku dzalim kepada mereka? Sebenarnya mereka itulah orang-orang yang dhalim. Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul mengadili di antara mereka ialah ucapan: 'Kami mendengar dan kami patuh'. Dan mereka itulah orang-orang yang patuh. Dan barang siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapatkan kemenangan".QS. an-Nur [24]: 46-52

Seorang muslim, baik penguasa ataupun rakyat jelata, tidak mungkin meninggalkan syari'at Allah dan dia mebuat hukum sendiri selain hukum Allah dengan ridla dan tentram. Bila dia melakukannya, maka dia bukanlah seorang muslim. Ini adalah firman Allah yang jelas-jelas qath'i dalam hal ini:

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ
ثُمَّ لاَ يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
النساء: 65

"Maka demi Tuhanmu, mereka sekali-kali tidak beriman hingga mereka menjadikanmu sebagai hakim terhadap apa yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak menemukan dalam diri mereka keberatan sedikitpun terhadap apa yang telah kamu putuskan dan mereka menerima dengan sepenuhnya".

Bangkitlah, hai kaum muslimin rahimakumullah. Berapa banyak persoalan yang kalian kira remeh, namun di sisi Allah termasuk masalah yang besar. Maka, boleh jadi ada persoalan yang dapat mengeluarkan seorang muslim dari keislamannya dan dia tidak mengetahuinya. Kemudian setelah itu, tidak ada gunanya dia banyak berpuasa ataupun sholat. Allah telah memberitakan kepada kita tentang ahli kitab. Kita telah menemukan firman-Nya:

اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللهِ

"Mereka menjadikan rahib-rahib dan pendeta-pendeta mereka sebagai Tuhan selain Allah".

Ketika Rasulullah saw. ditanya bagaimana mereka menjadikan¬nya sebagai Tuhan-tuhan, beliau menjawab:

»اَحَلُّوْا لَهُمْ الْحَرَامَ وَحَرَّمُوْا عَلَيْهِمُ الْحَلاَلَ فاَطاَعُوْهُمْ«

"Mereka menghalalkan yang diharamkan dan mengharamkan yang dihalalkan kepada mereka, lalu mereka pun mentaatinya".

Lihatlah, apakah penguasa-penguasa kalian saat ini berani menghalalkan yang diharamkan, dan mengharamkan yang dihalalkan. Dan apakah kalian tetap mentaati mereka? Tidak ragu lagi, mereka jelas menghalalkan banyak hal yang telah diharamkan oleh Allah. Dan mengharamkan banyak hal yang telah dihalalkan oleh Allah. Tetapi, apakah kalian rela dengan sepenuh hati kalian, terhadap hal itu? Bila kalian melakukannya, kalian berarti telah menjadikan mereka sebagai Tuhan-tuhan selain Allah. Dan kami berlindung kepada Allah dari hal itu.

Rasulullah saw. bersabda:

»مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِساَنِهِ،
فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ اَضْعَفُ اْلإِيْماَنِ«

"Barangsiapa melihat kemungkaran, maka hendaklah dia merubahnya dengan tanganya. Bila tidak kuasa maka hendaklah merubah dengan lisannya. Bila tidak kuasa maka hendaklah merubah dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman."

Dalam riwayat lain:

»وَلَيْسَ وَرَاؤَ ذَلِكَ ذَرَةً مِنْ اِيْماَنِ«
"Dan di luar itu, sudah tidak ada lagi sebutir keimanan pun."

Penguasa-penguasa itu adalah pangkal kemungkaran. Sistem mereka adalah sumber kemungkaran. Bila seorang muslim lemah untuk merubah dengan tangan dan lisanya, maka sebenar¬nya dia tidak boleh lemah untuk membencinya serta menging¬kari dosa untuk merubah dengan hatinya. Bila dia tidak pernah benci terhadap kemungkaran tersebut dan diingkari dalam hatinya, maka hatinya jelas kafir, yang di dalamnya sudah tidak lagi terdapat iman.

Dari sini, jelaslah bahwa mayoritas penguasa kaum muslimin saat ini bukan lagi berbuat maksiat, ataupun fasik saja. Tetapi mereka adalah kafir yang jelas-jelas kufur yang telah mengeluarkan mereka dari agama Islam. Dan jelaslah, bahwa tinta dan lidah yang berusaha membersihkan penguasa-penguasa serta sistem-sistem kufur yang mereka praktekan adalah tinta dan lidah yang pemilikny adalah orang-orang munafik dus kufur. Kekufuran mereka jelas. Yang bisa menge¬luarkan mereka dari agama Islam. Jelaslah pula, bahwa orang yang menerima penguasa-penguasa beserta rela terhadap sistem kufur yang mereka praktekkan dengan hati yang rela adalah kafir. Yang kekufurannya jelas, dus telah mengeluarkan dirinya dari agama Islam. Ya Allah, kami memohon ampunan dan keselamatan kepadamu.

Seorang muslim tidak cukup hanya mengingkari dengan hatinya. Sebab, ini merupakan selemah-lemahnya iman. Dan umumnya, kaum muslimin mampu mengingkari dengan lisan dan sebagian yang lain justru mampu mengingkari dan merubah dengan tangannya. Tetapi orang yang membeberkan kemungkaran tersebut dengan lidah atau tanganya, bisa juga mengantarkan dirinya pada penganiayaan penguasa-penguasa serta centeng-tenteng mereka. Maka, sampai di mana batasan kewajiban yang diwajibkan atas seorang muslim untuk menaggung penganiayaan dalam rangka membatalkankebatilan dan menguatkan kebenaran?

Allah berfirman:
فَاتَّقُوْا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

التغابون 16

"Bertakwalah kalian, sekuat kalian".

Nabi saw. bersabda:

»إِذَا اَمَرْتُكُمْ بِاَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا السْتَطَعْتُمْ«

"Bila aku perintahkan suatu perintah, maka tunaikanlah perintah itu sekuat kalian".

Ahli fiqih telah membatasi kemampuan tersebut dengan batasan ikrahun mulji'un. Yaitu penyiksaan yang bisa dipastikan akan membawa kematian atau sakit yang membawa cacat selamanya. Semisal mencukil biji mata, memotong daun telinga, atau dua kaki, atau mematahkan tulang punggung, atau melumpuhkan beberapa organ vital dalam tubuh. Maka, tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk meningalkan suatu kewajiban atau melakukan perbuatan haram selain apabila dipaksa dengan paksaan ikrah mulji'. Bukan hanya ancaman cambuk, penjara ataupun di-PHK dari kerja dan sebagainya sebagi bentuk rukhsah bagi seorang muslim untuk meningalkan fardhu atau menumpuk keharaman sebab itu bukan di luar kemampuan. Inilah batasan kewajiban itu.

Sedangkan sunahnya, batasannya, adalah sampai mening¬gal. Islam telah mendorong seorang muslim untuk menentang kemungkaran serta kepada pelaku kemungkaran sekalipun harus mengorbankan nyawanya dalam rangka menunaikannya. Bukan hanya dengan harta dan tenaganya. Nabi saw. bersabda:

»سَيِّدُ الشُّهَدَاءِ حَمْزَةٌ وَرَجُلٌ قَامَ إِلَى ذِي سُلْطاَنٍ جَائِرٍا
فَأَمَرَهُ وَنَهاَهُ فَقَتَلَهُ«

"Penghuilu para syuhada' adalah Hamzah serta seseorang yang berdiri di hadapan penguasa dholim, kemudian dia perin¬tahkan (kemakrufan) kepadanya serta mencegah (kemungkaran) darinya, lalu dia membunuhnya".

Bangkitlah, hai kaum muslimin rahimakumullah. Agar masyarakat kalian bersih dari kebobrokan dan kemungkaran. Yakinilah, bahwa hal itu tidak akan bisa melainkan dengan menghancurkan sistem kufur serta pangkal kekufurannya. Kemudian meletakkannya di tangan para tokoh yang beriman kepada Allah serta hari akhir. Mereka berhukum dengan kitab Allah dan sunah Rasulullah.

Hai kaum muslimin yang ta'at. Di bulan mulia ini nilai pahala di sisi Allah, berlipat ganda. Dan dalam rangka menunaikan ketaatan, adalah berupaya menegakkan kekhilafahan Islam. Yang dengan kekhilafahan itu, Allah akan memuliakan kita dengan kemenangan atas orang-orang Yahudi serta orang-orang kafir.

Dengan khilafah, Allah akan menyatukan dunia kaum muslimin. Dengan khilafah pula Allah akan membersihkan jiwa, pikiran serta masyarakat kita dari kotoran-kotoran kufur yang telah memerangi kita. Dengan khilafahlah, hukum-hukum syari'at kita yang cemerlang itu akan kembali ke pangkuan kita. Denganya pula umat Islam akan kembali lagi menjadi umat yang mulia. Sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah:

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ
وَتَنْهَوْنَ عَنْ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللهِ

"Kalian adalah sebaik-baik umat yang telah dilahirkan untuk manusia. Kalian memerintah kepada kemakrufan dan mencegah dari kemungkaran serta kalian beriman kepada Allah".

وَعَدَ اللهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُم فِي اْلأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمْ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي
لاَ يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا

"Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kalian, serta beramal sholeh, bahwa Dia akan memenangkan kembali mereka di muka bumi ini. Sebagaimana Dia telah memenangkan orang-orang yang ada sebelum mereka. Dan Dia akan mengukuhkan agama mereka yang telah Dia ridhoi untuk mereka. Dia juga akan menggantikan setelah ketakuatn mereka dengan ketentraman. Mereka menyembah-Ku dan tidak pernah menyekutukan-Ku dengan apapun".
---------------------------
Note:
Di atas adalah adalah tulisan Annabhani berjudul BULAN RAMADHAN;
BULAN TURUNNYA AL QUR'AN, yang jarang atau mungkin tidak pernah kita lihat dan perdebatkan.

Ada beberapa idenya --berdasar Quran dan Assunnah-- yang menarik. Yang mungkin bisa membuka mata kita terkait pemahaman Al Wala Wal Bara.

(http://divansemesta.blogspot.com/2011/06/surat-taqiyudin-annabhani-dalam-khutbah.html)

SYAIKH TAQIYUDDIN AN-NABHAN



Biografi Singkat Pendiri Hizbut Tahrir

Pengantar Redaksi:

Sebelum membicarakan sejarah hidup beliau, perlu dipahami bahwa tulisan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengagungkan atau mengkultuskan beliau, karena tidak ada seorang pun yang boleh diagungkan dan dikultuskan; juga tidak didasari fanatisme kelompok (‘ashabiyyah), karena fanatisme kelompok jelas telah diharamkan Allah Swt.

Tulisan mengenai biografi beliau ini juga bukan untuk menumbuhkan sikap bahwa semua yang berasal dari beliau adalah pasti benar, karena beliau adalah manusia biasa, bisa benar dan bisa salah; bukan nabi/rasul yang ma‘shûm.

Namun demikian, bukanlah sikap bijaksana jika hanya karena ketidaksukaan sebagian kalangan terhadap Hizbut Tahrir (HT) atau sosok An-Nabhani sebagai pendirinya, mendorong orang untuk bersikap apriori, bahkan buruk sangka, dan serta-merta menolak setiap pemikiran yang digagas oleh beliau. Dalam hal ini, akan lebih bijaksana jika kita mengingat kembali pesan Ali bin Abi Thalib kw. yaitu:

[ لاَ تَعْرِفْ الْحَقَّ بِالرِّجَالِ، أَعْرِفْ الْحَقَّ تَعْرِفُ اَهْلَهُ ]

Janganlah engkau menilai kebenaran itu dari orangnya, tetapi kenalilah kebenaran itu, maka engkau akan mengenal orang yang mengembannya.

Karena itu, semua pemikiran dan hukum yang digali Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, sebagaimana yang digali para ulama lain, harus tetap didudukkan sebagai pemikiran dan hukum yang mesti kita kembalikan pada dalil-dalil syariat.

Dalam kerangka berpikir semacam itulah, tulisan mengenai biografi singkat beliau dipaparkan berikut ini.

Meski membidani lahirnya Hizbut Tahrir (HT) sebagai sebuah partai politik internasional yang telah eksis di berbagai belahan dunia, tulisan yang membahas Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani—seorang ulama, qadhi, pemikir, dan politikus ulung—sangat sedikit kita jumpai. Bukan hanya Syaikh An-Nabhani, bahkan tulisan mengenai tokoh-tokoh HT yang lain juga jarang diungkap. Mengapa? Karena para penguasa Arab khususnya dan negeri-negeri Muslim umumnya menganggap HT sebagai gerakan paling berbahaya bagi kelangsungan kekuasaan mereka. Oleh karena itu, dengan kekuatan dan melalui tangan para anteknya, para penguasa itu berusaha mengucilkan mereka; baik secara langsung maupun melalui ‘boikot’ media. Lebih dari sekadar mengucilkan, para penguasa itu bahkan menangkapi para pendiri dan tokoh HT, berusaha menghentikan kegiatan HT, melarang aktivitas para syabâb (aktivis)-nya, dan menghapus jejaknya. HT mereka anggap jauh lebih berbahaya daripada Partai Komunis. Ungkapan Taufiq Abdul Hadi (mantan Ketua Kabinet Yordania tahun 1953-an) menggambarkan hal itu. Ia pernah berujar:

Sesungguhnya (bagi penguasa), HT jauh lebih berbahaya daripada Partai Komunis. Segenap kekuatan dikerahkan untuk menghambat aktivitas dan pertumbuhannya. Hingga tatkala Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani wafat tahun 1977, seluruh media di negeri Arab dan Islam dilarang memuat barang secuil pun kalimat belasungkawa.

Saya ingat, waktu itu saya bersama Harian Ad-Dustûr dengan pemimpin redaksinya saat itu, sahabat saya Ustadz Mahmud asy-Syarif. Kami berupaya menyebarkan berita mengenai wafatnya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani meskipun hanya beberapa baris berita di pojok salah satu halaman. Semua larangan itu bermuara bukan hanya karena HT menyerukan Islam, tetapi karena HT khas dalam empat hal: (1) HT menyerukan untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam; (2) HT mengadopsi pemahaman-pemahaman Islam yang dijelaskan dalam banyak kitabnya seperti Nizhâm al-Islâm, Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm, Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, dll; tidak menyerahkannya pada ijtihad masing-masing anggotanya dan ulama; (3) HT concern mewujudkan kesadaran politik atas dasar Islam; (4) Dalam aktivitasnya, HT bersandar pada bentuk organisasi kepartaian (at-takattul al-hizbi), bukan pada kelompok sosial (at-takattul al-jamâ‘i).[1]

Kelahiran dan Pertumbuhan Syaikh An-Nabhani

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dilahirkan di Ijzim, masuk wilayah Haifa. Nama lengkap beliau adalah Muhammad Taqiyuddin bin Ibrahim bin Musthafa bin Ismail bin Yusuf an-Nabhani. Ayah beliau adalah seorang pengajar ilmu-ilmu syariat di Kementerian Pendidikan Palestina. Pendidikan awal beliau diterima dari ayah beliau. Di bawah bimbingan sang ayah, beliau sudah hapal al-Quran seluruhnya sebelum usia 13 tahun. Beliau juga mendapat pengajaran fikih dan bahasa Arab. Beliau menamatkan Sekolah Dasar di kampungnya. Ibunda beliau juga menguasai beberapa cabang ilmu syariat yang diperoleh dari kakek beliau, Syaikh Yusuf an-Nabhani.[2]

Beliau juga dibimbing dan diasuh oleh kakek beliau ini, Syaikh Yusuf bin Ismail bin Yusuf bin Ismail bin Hasan bin Muhammad Nashiruddin an-Nabhani; seorang qadhi, penyair, sastrawan, dan ulama besar. Sekembali dari menuntut ilmu di al-Azhar, Syaikh Yusuf kembali ke kota asal dan memberikan pengajaran agama di Aka. Beliau lalu menjabat qadhi di Qushbah Jenin, masuk wilayah Nablus. Beliau lalu pindah ke Konstantinopel dan kemudian diangkat menjabat qadhi di Sinjiq, masuk wilayah Mosul. Selanjutnya beliau menjabat Kepala Mahkamah al-Jaza di Ladziqiyah, kemudian di al-Quds. Selanjutnya, beliau menjabat Ketua Mahkamah al-Huquq di Beirut.[3]

Beliau termasuk pelaku sejarah masa akhir Khilafah Utsmaniyah. Beliau berpendapat bahwa Khalifah Utsmaniyah merupakan penjaga agama dan akidah, simbol kesatuan kaum Muslim, dan mempertahankan institusi umat. Beliau berseberangan dengan Muhammad Abduh dalam metode tafsir; Abduh menyerukan perlunya penakwilan nash dan agar tafsir merujuk pada tuntutan kondisi. Beliau juga berseberangan dengan Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Abduh, dan murid-muridnya, yang menyerukan reformasi. Menurut beliau, tuntutan reformasi itu meniru Protestan. Dalam Islam tidak ada reformasi agama (seperti dalam pemahaman Protestan) itu. Beliau juga menentang gerakan misionaris dan sekolah-sekolah misionaris yang mulai tersebar pada masa beliau.[4]

Karena itu, di samping seorang ulama yang faqih, Syaikh Yusuf an-Nabhani juga seorang politikus yang selalu memperhatikan dan mengurus urusan umat.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani banyak diasuh dan dibimbing oleh sang kakek ini. Beliau banyak menimba ilmu syariat dari sang kakek. Beliau banyak belajar dan memahami masalah-masalah politik yang penting dari sang kakek, yang mengalami langsung dan memiliki hubungan erat dengan penguasa Utsmaniyah. Beliau juga sering mengikuti ceramah dan diskusi yang dibawakan oleh sang kakek.[5]
Walhasil, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani tumbuh dan berkembang dalam suasana keagamaan yang kental. Beliau juga sejak usia sangat dini telah bergelut dengan masalah-masalah politik. Semua itu memiliki pengarus besar dalam membentuk kepribadian beliau.

Melihat bakat kemampuan yang sangat besar dalam diri Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, sang kakek meyakinkan sang ayah agar mengirim Taqiyuddin remaja ke Al-Azhar untuk melanjutkan studi dalam ilmu-ilmu syariat.

Pendidikan Beliau

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menamatkan pendidikan dasar di sekolah dasar negeri di Ijzim. Beliau kemudian melanjutkan ke sekolah menengah di Akka. Lalu beliau melanjutkan studi di Tsanawiyah Syariah di Haifa. Sebelum menyelesaikannya, beliau pindah ke Kairo; melanjutkan studi di Tsanawiyah al-Azhar (setingkat SMU) pada tahun 1928. Pada tahun yang sama beliau meraih ijazah dengan predikat sangat memuaskan. Kemudian beliau melanjutkan studi di Kulliyah Dar al-Ulum yang merupakan cabang al-Azhar dan secara bersamaan beliau juga belajar di Universitas al-Azhar.

Dengan sistem al-Azhar waktu itu, mahasiswa dapat memilih beberapa syaikh al-Azhar dan menghadiri halaqah-halaqah mereka mengenai bahasa Arab, fikih, ushul fikih, tafsir. hadis, tauhid, dan ilmu-ilmu syariat lainnya. Saat itu Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani memilih dan mengikuti halaqah para syaikh al-Azhar seperti yang dianjurkan sang kakek, Syaikh Yusuf an-Nabhani; di antaranya mengikuti halaqah Syaikh al-Hidhir (al-Akhdar) Husain.
Pada tahun 1932 beliau lulus dari Kulliyah Dar al-‘Ulum dan juga menamatkan studi di al-Azhar as-Syarif.[6]

Selama studi di dua Universitas ini beliau tampak menonjol dan istimewa dalam kecerdasan dan kesungguhan. Beliau dikenal oleh teman sesama mahasiwa dan para pengajarnya sebagai sosok yang memiliki kedalaman pemikiran, pendapat yang kuat, serta kekuatan argumentasi dalam setiap diskusi dan forum pemikiran; juga memiliki keistimewaan dalam ketekunan, kesungguhan, dan besarnya perhatian untuk memanfaatkan waktu guna menimba ilmu dan belajar.[7]
Ijazah yang beliau raih di antaranya adalah: Ijazah Tsanawiyah al-Azhariyah; Ijazah al-Ghuraba’ dari al-Azhar; Diploma Bahasa dan Sastra Arab dari Dar al-‘Ulum; Ijazah dalam Peradilan dari Ma‘had al-‘Ali li al-Qadha’ (Sekolah Tinggi Peradilan), salah satu cabang al-Azhar. Pada tahun 1932 beliau meraih Syahâdah al-‘Âlamiyyah (Ijazah Internasional) Syariah dari Universitas al-Azhar as-Syarif dengan predikat excellent.[8]

Aktivitas-aktivitas Syaikh An-Nabhani

Setelah menyelesaikan studi di Dar al-‘Ulum dan al-Azhar, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani kembali ke Palestina dan mulai mengajar di Sekolah Tsanawiyah Negeri (setingkat SMU) dan di sekolah-sekolah Islam di Haifa. Aktivitas mengajar ini beliau lakoni dari tahun 1932-1938. Pada tahun 1938 beliau beralih profesi dengan berkarya di lapangan Peradilan. Hal itu karena beliau memandang bahwa pendidikan dan semua aktivitas yang terkait dengan kurikulum telah banyak dipengaruhi Barat sehingga telah banyak menyimpang. Sebaliknya, bidang peradilan relatif lebih terjaga. Karenanya, beliau mengajukan permohonan untuk bekerja di Mahkamah Syariah.
Banyak sejawat beliau semasa di al-Azhar yang bekerja di Peradilan. Dengan bantuan mereka, pada tahun 1938 beliau mulai menjabat Sekretaris Mahkamah di Bissan, lalu pindah ke Taberriya. Sesuai dengan pendidikannya, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani mengajukan permohonan untuk menjadi qadhi. Majelis al-Islami al-A’la lalu menyetujuinya dan memindahkan beliau ke Mahkamah Syariah di Haifa untuk menjabat Kepala Sekretaris (Bâsy Kâtib).

Pada tahun 1940, beliau diangkat sebagai asisten (musyâwir) qadhi sampai tahun 1945. Pada tahun ini beliau diangkat sebagai qadhi di Ramalah sampai tahun 1948. Pada tahun ini pula beliau terpaksa eksodus ke Syria akibat Palestina jatuh ke tangan Yahudi.

Tidak lama, pada tahun ini pula, sejawat beliau, Ustadz Anwar al-Khatib, mengirim surat meminta beliau agar kembali ke Palestina untuk menjabat qadhi di al-Quds (Yerusalem). Dengan demikian, sejak tahun 1948 ini Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjabat qadhi di Mahkamah Syariah di al-Quds (Yerusalem).

Selanjutnya, oleh Kepala Mahkamah Syariah dan Kepala Mahkamah Isti’naf saat itu, Syaikh Abd al-Hamid as-Sa’ih, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani diangkat sebagai anggota Mahkamah Isti’naf. Beliau terus menduduki jabatan ini sampai mengundurkan diri tahun 1950 (1951).[9]

Pada tahun 1951 beliau pindah ke Amman dan mengajar di Fakultas Ilmu-ilmu Islam (Al-Kulliyah al-‘Ilmiyyah al-Islâmiyyah) sampai tahun 1953. Beliau mengajar mata ajaran Tsaqâfah al-Islâmiyyah sesuai dengan izin Dekan waktu itu, Ustadz Basyir Shiba’. Buku beliau, As-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah cetakan tahun 1952, menjadi buku ajar.[10]

Aktivitas Politik Syaikh An-Nabhani

Sejak usia dini Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani telah bergelut dengan masalah-masalah politik ketika dibimbing oleh sang kakek. Begitu pula ketika beliau kuliah di Dar al-‘Ulum dan al-Azhar, Teman-teman beliau semasa kuliah menceritakan aktivitas beliau yang tanpa lelah dalam diskusi politik dan keilmuan. Mereka juga sangat menghargai konstribusi beliau dalam sejumlah diskusi politik. Di dalamnya beliau senantiasa mengkritisi kemunduran umat serta mendorong aktivitas politik dan intelektual untuk membangkitkan umat dan mewujudkan kembali Daulah Islam. Beliau juga menggunakan kesempatan itu untuk mendorong dan mendesak para ulama al-Azhar dan lembaganya memainkan peran aktif dalam membangkitkan umat.[11]

Setelah kembali dari studi di al-Azhar, beliau sangat memperhatikan upaya pembaratan umat Islam yang dilakukan oleh para penjajah semisal Inggris dan Prancis. Beliau juga banyak menjalin kontak dan diskusi dengan para ulama tokoh pergerakan dan tokoh masyarakat seputar upaya membangkitkan kembali umat Islam.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani pernah beberapa saat menghabiskan waktu bersama Mujahid masyhur Syaikh Izzuddin al-Qasam. Beliau membantu merancang rencana untuk sebuah pergolakan revolusioner menentang Inggris dan Yahudi.[12]

Jatuhnya Palestina ke tangan Yahudi tahun 1948 memberikan keyakinan kepada beliau, bahwa hanya aktivitas yang terorganisasi dan memiliki akar pemikiran Islam yang kuat sajalah yang akan dapat mengembalikan kekuatan dan keagungan umat Islam.

Karena itu, beliau mulai melakukan persiapan yang sesuai untuk struktur partai, rujukan pemikiran dan sebagainya; setidaknya sejak 1949 ketika beliau masih menjabat Qadhi di al-Quds. Pada tahun 1950 beliau merilis buku beliau yang pertama, yaitu Inqâdz Filisthin (Membebaskan Palestina). Beliau menunjukkan akar yang sangat dalam, bahwa Islam telah hadir di Palestina sejak abad VII, dan bahwa sebab utama kemunduran yang mendera Arab adalah karena umat ini telah menarik diri dan menyerahkan diri pada kekuasaan penjajah; dan ini adalah fakta.

Pada tahun 1950, beliau hendak menghadiri KTT Kebudayaan Liga Arab di Alexandria, Mesir, namun beliau dilarang pergi. Padahal, Menteri Pendidikan dan Qadhi Qudhat (Hakim Agung) waktu itu, yaitu Syaikh Muhammad al-Amin as-Sanqaythi, telah menyetujuinya untuk menghadiri KTT.[13]
Akhirnya, beliau mengirimkan surat yang sangat panjang kepada para peserta KTT dan kemudian dikenal sebagai Risâlah al-‘Arab. Beliau menekankan bahwa misi yang benar dan hakiki dari Arab adalah Islam; hanya di atas asas Islam sajalah pemikiran dan kebangkitan kembali politik umat Islam akan bisa dicapai.

Tidak ada respon sama sekali dari para anggota KTT. Hal itu lebih menguatkan keyakinan beliau sebelumnya, bahwa pendirian partai politik menjadi perkara yang sangat urgen dan mendasar.
Karena itu, pada akhir 1952 dan awal 1953, seluruh persiapan diwujudkan dalam tataran praktis, lalu Hizbut Tahrir (HT) didirikan di al-Quds.[14]

UU Kepartaian Utsmani yang saat itu masih diterapkan di Palestina menyatakan, bahwa cukup dengan telah disampaikannya permintaan pendirian partai ke lembaga tertentu, dan cukup dengan publikasi bahwa permintaan itu telah diterima dan publikasi pendirian partai, maka itu sudah dinilai sebagai lisensi resmi bagi partai dan izin bagi partai untuk melaksanakan aktivitasnya. Saat itu belum ditetapkan aturan kepartaian yang baru.[15]

Karena itu, HT mengirimkan permohonan pendirian partai ke Departemen Dalam Negeri Yordania dan mempublikasikan pendirian Hizbut Tahrir di Harian Ash-Sharih edisi 14 Maret 1953, dengan susunan pengurus: Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani sebagai ketua Partai; Dawud Hamdan, wakil ketua merangkap sekretaris; Ghanim Abduh, bendahara; Munir Syaqir, anggota; dan Dr. ‘Adil an-Nablusi, anggota.[16]

Surat balasan dari Departemen Dalam Negeri Yordania adalah sebagai berikut:[17]
No.: ND/70/52/916
Tanggal: 14 Maret 1953

Kepada Yth.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dan Seluruh Pendiri Hizbut Tahrir
Saya telah meneliti berita yang dilansir Surat Kabar Ash-Sharîh nomor hari ini dengan judul, “Hay’at at-Tahrir, Tasjîl al-Hizb Rasmiyan fî al-Quds.”

Saya berharap dapat memberi pengertian kepada Anda, bahwa apa yang dirilis mengenai pendirian partai secara resmi di al-Quds tidak bisa dibenarkan, dan bahwa sampainya apa yang Anda sekalian terima dari kepala kantor saya secara resmi diterimanya permintaan Anda sekalian, dalam pandangan Undang-undang Dasar, tidak dinilai sebagai izin bagi Anda sekalian. Hal itu karena izin pendirian partai dan pengakuan terhadapnya bergantung pada kepentingan negara seperti yang telah saya tunjukkan kepada Anda sekalian dalam beberapa tulisan yang dikirimkan kepada Anda sekalian mengenai tidak adanya persetujuan atas pendirian partai.

Wakil Departemen Dalam Negeri
Ali Hasanah

Atas dasar ini, pemerintah Yordania mengeluarkan larangan berdirinya HT dan menyatakan aktivitasnya sebagai ilegal. Namun, HT mengabaikan hal itu dan terus beraktivitas hingga sekarang.[18]

Pada tahun 1953, pada masa kabinet Tawfiq ‘Abdul Hadi (alm.), Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani bersama Ustadz Dawud Hamdan ditangkap di al-Quds; sementara Munir Syaqir dan Ghanim ‘Abduh ditangkap di Amman; lalu beberapa hari berikutnya, Dr. Abd al-‘Aziz al-Khiyath juga ditangkap; semuanya dijebloskan ke penjara.

Pada waktu itu HT berhasil meyakinkan sejumlah wakil rakyat dan pejabat kabinet di Amman. Akhirnya, sekelompok wakil rakyat, pengacara, pebisnis, dan sejumlah orang yang memiliki kedudukan mengirimkan petisi yang menuntut lembaga berwenang agar membebaskan Syaikh Taqiyuddin dan kolega beliau. Petisi ditandatangani sebanyak 37 orang.[19]

Dr. Abd al-‘Aziz al-Khiyath bertutur:

Tiga hari setelah saya masuk penjara, di kantor kepala penjara, seorang yang sangat baik, H. Salim, terjadi diskusi antara kami dan utusan ketua Kabinet, Muhammad ‘Ali Badir, Rasyid al-Khiyath, dan seorang wakil rakyat Rasyad Thawqan. Diskusi membahas dakwah Islamiyah dan aktivitas Hizbut Tahrir, bahwa dalam aktivitas Hizbut Tahrir tidak ada yang menyalahi perundang-undangan; tidak ada seruan revolusi ataupun huru-hara; juga tidak ada seruan pada kekerasan. Kami tidak lain menyerukan pemikiran kami dengan metode yang damai dan hal itu dijamin UUD. Mereka sepaham dengan kami. Hari berikutnya, kami dibebaskan.[20]

Glubb Pasya, seorang pejabat Inggris yang kala itu menjadi Kepala Staf Angkatan Bersenjata Yordania, yang ironisnya disebut Arab Legion of British Army (Legion Arab Tentara Inggris)—dialah yang secara real berkuasa di Yordania—mendesak pemerintahan boneka di Yordan untuk menggunakan semua alat yang diperlukan untuk ‘mencekik’ HT dan aktivitasnya. Tahun 1954 dikeluarkan Qânûn al-Wa’zhu wa al-Irsyâd. Isinya, seseorang tidak boleh menyampaikan ceramah, khutbah, atau pengajaran di masjid kecuali mendapat lisensi resmi dari Qadhi Qudhat. Atas dasar UU ini, sejumlah tokoh HT ditangkap dan dijebloskan ke penjara.[21]

Pada November 1953, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berpindah ke Damaskus dan menyebarkan dakwah di sana. Namun, satu saat intelijen Syiria membawa beliau ke perbatasan Syria-Lebanon. Atas bantuan Mufti Lebanon, Syaikh Hasan al-‘Alaya, akhirnya beliau diizinkan masuk ke Lebanon yang sebelumnya tidak boleh.

Beliau lalu menyebarkan pemikiran beliau di Lebanon dengan leluasa sampai tahun 1958, yaitu ketika pemerintah Lebanon mulai mempersempit kehidupan beliau karena merasakan bahaya dari pemikiran yang beliau emban. Akhirnya, beliau berpindah dari Beirut ke Tharablus dan terpaksa mengubah penampilan agar leluasa menjalankan kepemimpinan HT.[22]

Selama itu beliau terus memegang Qiyadah (Kepemimpinan) HT. Beliau juga terus memantau berita baik dari koran, berbagai media, radio, dan sebagainya; kemudian menulis analisis politik dan disebarkan atas nama HT.

Beliau wafat pada 1 Muharam 1398 H atau 11 Desember 1977 M. Jenazah beliau dimakamkan di pemakaman Syuhada’ al-Auza’i, Beirut.[23]

Peninggalan Beliau

Peninggalan beliau adalah sesuatu yang sangat bernilai. Beliau telah meninggalkan sebuah partai (Hizbut Tahrir) yang solid dengan seluruh pemikiran yang diembannya. Beliaulah yang menulis hampir seluruh pemikiran dan pemahaman HT.

Namun, beliau juga melibatkan komponen HT dalam menulis kitab-kitab beliau. Beliau menulis rancangan buku dan garis-garis besarnya, kemudian beliau mempercayakan kepada salah seorang intelektual HT yang menonjol di sekeliling beliau untuk menulis lengkapnya hingga mewujud dalam bentuk pemikiran yang mengkristal (jernih dan kokoh), baru kemudian dicetak.[24]
Beliau sering menyodorkan buku-buku beliau kepada para intelektual dan ulama HT sekaligus mendiskusikannya sebelum memutuskan akhirnya. Dengan begitu, pemikiran yang keluar merupakan pemikiran yang jelas, gamblang, dan sahih; dengan argumentasi yang kuat dan disertai keyakinan atas setiap hurufnya.[25]

Karya-karya beliau istimewa karena bersifat menyeluruh dan mencakup berbagai bidang yang luas dan solusi atas problematika manusia. Karya-karya politis beliau juga istimewa karena didsarkan pada kesadaran, kedalaman, kejelasan, dan kesatuan sistematika sehingga mampu mendeskripsikan Islam sebagai ‘ideologi’ yang sempurna dan menyeluruh yang digali dari dalil-dalil syariat—al-Quran, as-Sunnah, Ijma Sahabat, dan Qiyas. Hal ini bisa dikatakan sebagai hasil pertama dari usaha yang sungguh-sungguh dari seorang pemikir Muslim pada zaman ini.[26]

Kehidupan politik beliau termasuk yang paling menonjol pada era ini dan mungkin sampai ke depan nanti. Beliau memiliki kemampuan yang tinggi dalam melakukan analisis politik, sebagaimana tampak dalam berbagai selebaran politik HT. Beliau memiliki keluasan telaah atas berbagai peristiwa politik; memiliki kedalaman pemahaman dan kesadaran yang sempurna atas masalah-masalah dan ide-ide politik. Siapa yang mendalami berbagai selebaran dan buku politik HT, garis-garis besar politik yang beliau susun untuk membina para syabâb (aktivis) HT secara politik, akan dapat mengerti bahwa beliau memiliki kemampuan politik yang luar biasa. Beliau benar-benar merupakan salah seorang pemikir sekaligus politikus ulung abad ke-20.[27]

Semoga kita dapat melestarikan peninggalan beliau yang sangat bernilai itu. Semoga kita diberi kekuatan oleh Allah untuk melanjutkan dan tetap istiqamah memperjuangkan tegaknya Khilafah Islamiyah—yang menerapkan syariat Islam sekaligus mendakwahkan Islam ke seluruh dunia—yang menjadi dambaan beliau dan kita semua. Wallâh Muwaffiq ilâ Aqwâm ath-Tharîq. [Yahya A].
Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. []

[1] Dikutip oleh Dr. Abd al-‘Azîz al-Khiyâth, dalam Muqadimah buku Hizb at-Tahrîr al-Islâmiy, ‘Aradh Târikhiy wa Dirâsah ‘Âmah, hal 7-8, ‘Awniy Judû’ al-‘Abîdiy, Dar al-Liwa’ li as-Shahafah wa an-Nasyr. 1993
[2] Hizb ut-Tahrir’s Media Office, The Founder of Hizb at-Tahrîr ut-Tahrir, Hizb-ut Tahrir.org; Ihsan Samarah, Mafhûm al-‘Adâlah al-Ijtimâ’iyyah fî al-Fikr al-Mu’ashir, hal. 140
[3] Yusuf al-‘Awdat, Min A’lam al-Fikr wa al-Adab fî Filisthin, hal. 619-620; az-Zarkali, al’A’lam, jilid xix, hal. 289-290, cet. II.
[4] ‘Awniy Judû’ al-‘Abîdiy, Hizb at-Tahrîr al-Islâmiy, ‘Aradh Târikhiy wa Dirâsah ‘Âmah, hal. 43-44, Dar al-Liwa’ li as-Shahafah wa an-Nasyr. 1993
[5] Ihsan Samarah, op. cit., hal. 141; Abd al-Halim Ramhi, al-A’lam al-Islâmiy, hal. 120, Desertasi Doktoral Universitas Islam Pakistan. 1986
[6] Ihsan Samarah, ibid, hal. 142; al-Kaylâni, al-harakât al-Islâmiyyah fî al-Urdun, hal. 110
[7] Ihsan Samarah, ibid, hal. 141-142. Hasil wawancara dengan Syaikh Shubhi al-Mu’aqqat dan Syaikh al-Ustadz Abd al-Hamid as-Sa’ih.
[8] As-Sayid Ziyâd Salamâh, Munâqasyât ‘Ilmiyyah Hawla Târîkh Hizb at-Tahrir, komentar (ta’li’) buku Hizb at-Tahrîr al-Islâmiy, ‘Aradh Târikhiy wa Dirâsah ‘Âmah, hal 126-127, ‘Awniy Judû’ al-‘Abîdiy, Dar al-Liwa’ li as-Shahafah wa an-Nasyr. 1993
[9] Lihat, The Founder of Hizb ut-Tahrir, Hizb at-Tahrir’s Media Office, Hizb-ut Tahrir.org; Ihsan Samarah, op. cit., hal. 142-144; al-Mawshû’ah al-Filisthiniyyah, juz I, hal. 564. Sayid Ziyâd Salamah memberikan rangkaian yang agak berbeda : “ Saya menemukan urutan yang lain di al-Mawshû’ah al-Filisthiniyyah, yang mendorongku untuk mendalaminya dari arsip Mahkamah-Mahkamah Syariah di Palestina, maka saya menemukan : Setelah Syaikh an-Nabhani kembali dari al-Azhar tahun 1932, beliau mengajar di sekolah-sekolah di Haifa (salah satu murid beliau aalah Ustadz Ihsan ‘Abbas), selanjutnya beliau mengajar di Madrasah al-Khalil Tsanawiyah (setingkat SMU) sampai 1932. Kemudian beliau menjabat Sekretaris Mahkamah di Bissan, lalu pindah ke Taberiya. Tahun 1940-1942 beliau menjabat Sekretaris di Mahkamah Syariah di Yafa. Lalu pindah ke Haifa dan menjabat Kepala Sekretaris Mahkamah Syariah di Haifa sampai 28-4-’45. Kemudian antara 29-11-’45 sampai 20-12-’45 beliau menjabat Musyâwir di Mahkamah al-Quds. Kemudian pindah menjabat Qadhi di Mahkamah al-Khalil as-Syar’iyah sampai 1-2-’47. Kemudian beliau menjabat Qadhi al-Quds. Dan pada akhir 1948 beliau berkarya di Mahkamah Isti’naf dimana beliau menjadi Penilik terhadap Mahkamah-mahkamah yang ada dan kemudian menjadi angota Mahkamah Isti’naf sampai kuartal I tahun 1950. (Ziyad Salamah, Munâqasyât ‘Ilmiyyah Hawla Târîkh Hizb at-Tahrir, komentar (ta’li’) buku Hizb at-Tahrîr al-Islâmiy, ‘Aradh Târikhiy wa Dirâsah ‘Âmah, hal 127-128, ‘Awniy Judû’ al-‘Abîdiy, Dar al-Liwa’ li as-Shahafah wa an-Nasyr. 1993
[10] Dr. ‘Abd al-‘Aziz al-Khiyath, Muqadimah, dan Ziyad Salamah, ibid, dalam ‘Awniy al-Judû’ al-‘Abidiy, op. cit.
[11] The Founder of Hizb ut-Tahrir, Hizb at-Tahrir’s Media Office, Hizb-ut Tahrir.org; Ihsan Samarah, hasil wawancara langsung dengan sahabat Syaikh Taqiy yaitu Ustadz Jâd ar-Rab Ramadhan, salah seorang tokoh di Kulliyah as-Syarî’ah wa al-Qanûn tahun 1973 di Kaero, Mesir.
[12] The Founder of Hizb ut-Tahrir, Hizb at-Tahrir’s Media Office, Hizb-ut Tahrir.org
[13] Ziyad Salamah, op. cit., dalam ‘Awniy Judû’ al-‘Abidi, op. cit. hal. 129.
[14] Hizb at-Tahrir’s Media Office, The Founder of Hizb ut-Tahrir, Hizb at-Tahrîr-ut-Tahrir.org
[15] Dr. Abd al-‘Aziz al-Khiyath, op. cit.
[16] Ihsan Samarah, op. cit., hal. 146, mengutip dari harian ash-Sharîh tanggal 14 Maret 1953 “Hai’at at-Tahrir, Tasjîl al-Hizb Rasmiyan fî al-Quds”
[17] Ihsan Samarah, ibid, hal. 146-147
[18] Hizb at-Tahrir’s Media Office, The Founder of Hizb ut-Tahrir, Hizb-ut-Tahrir.org
[19] Ziyad Salamah, op. cit. hal. 126.
[20] Dr. Abd al-‘Aziz al-Khiyath, op. cit, hal. 22
[21] Ibid, hal. 22-25; Hizb at-Tahrir’s Media Office, The Founder of Hizb ut-Tahrir
[22] ‘Awniy Judû’ al-‘Abidi, op. cit., hal. 111-112
[23] Mengenai tanggal wafat beliau terdapat tiga catatan, Harian ad-Dustûr Yordania menyebutkan, wafat beliau pada 19 Muharam 1398 H atau 29 Desember 1977. Sedangkan ‘Awniy Judû‘ al-‘Abîdî, op. cit., hal. 113, menyebutkan beliau wafat pada 25 Rajab 1398 H atau 20 Juni 1977. Yang meyakinkan (pasti) adalah sesuai penjelasan Hizb at-Tahrîr dan salah seorang dari orang dekat beliau bahwa beliau wafat pada 1 Muharam 1398 H atau 11 Desember 1977 M.
[24] ‘Awniy Judû’ al-‘Abidi, op. cit., hal. 99, hasil wawancara dengan Ust. Ghanim ‘Abduh pada 25 Juli 1990.
[25] Abdullah Muhammad Mahmud, Arba’ Mulâhazhât ‘alâ Ta’qibât ‘alâ Kitâb Hizb at-Tahrîr li Sayid ‘Awniy Judû’, dalam ‘Awniy Judû’ al-‘Abidi, op. cit., hal. 148.
[26] Ihsan Samarah, op. cit., hal. 150, mengutip dari Dr. Fahmi Jad’an, Nazhariyah at-Turâts, hal. 83-88.
[27] Ihsan Samarah, ibid, hal. 148-149

(http://kuliahpemikiran.wordpress.com/2010/12/01/syaikh-taqiyuddin-an-nabhani/)

Minggu, 12 Juni 2011

TAUBAT



UNSUR-UNSUR TAUBAT

Terma dari akar kata "t-w-b" dalam bahasa Arab menunjukkan pengertian: pulang dan kembali. Sedangkan taubat kepada Allah SWT berarti pulang dan kembali ke haribaan-Nya serta tetap di pintu-Nya.

Karena pada dasarnya manusia harus bersama Allah SWT dan selalu berhubungan dengan-Nya, dan tidak menjauhi-Nya. Manusia tidak dapat membebaskan diri dari Allah SWT untuk memikirkan kehidupan fisiknya saja, juga tidak dapat membebaskan dirinya dari Allah SWT karena memikirkan kebutuhan hidup ruhaninya saja. Bahkan kebutuhannya kepada Allah SWT di akhirat akan lebih besar dari kebutuhannya di dunia. Karena kehidupan dan kebutuhan fisik itu secara bersamaan juga dilakukan oleh binatang yang tidak dapat berpikir, sementara kebutuhnan ruhani adalah sisi yang menjadi ciri pembeda manusia dari hewan dan binatang.

Allah SWT telah menciptakan manusia dari dua unsur. Di dalam tubuhnya terdapat unsur tanah, juga unsur ruh. Inilah yang menjadikannya layak dijadikan objek sujud oleh malaikat sebagai penghormatan dan pemuliaan kedudukannya. Allah SWT berfirman:

"(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat: "Sesungguhnya Aku akan menciptakan manusia dari tanah". Maka apabila telah Ku sempurnakan kejadiannya dan Kutiupkan kepadanya roh (ciptaan)Ku; maka hendaklah kamu tersungkur dengan bersujud kepadanya." (QS. Shaad: 71-72)

Allah SWT tidak memerintahkan malaikat untuk bersujud kepada Adam kecuali setelah Allah SWT memperbagus bentuknya dan meniupkan ruh ke dalam tubuhnya.

Ketika manusia ta'at kepada Rabbnya berarti tiupan ruh itu mengalahkan sisi tanahnya. Atau dengan kata lain, sisi ruhani mengalahkan sisi materi. Dan sisi Rabbani mengalahkan sisi tanah yang rendah. Maka manusia meningkat dan mendekat kepada Rabbnya, sesuai dengan usahanya untuk meningkatkan sisi ruhaninya ini.

Ketika manusia berbuat maksiat terhadap Rabbnya, maka posisi itu terbalik; sisi tanah mengalahkan sisi ruh, dan sisi materi yang rendah mengalahkan sisi Rabbani yang tinggi. Maka manusia merendah dan menjadi lebih hina, serta menjauh dari Allah SWT sesuai dengan seberapa jauh dosa dan kemaksiatan yang ia lakukan.

Kemudian taubat memberikan kesempatan kepadanya untuk mencapai apa yang tidak ia dapatkan, serta meluruskan kembali perjalanan hidupnya. Maka manusia itupun kembali menaik setelah kejatuhannya, dan mendekat kepada Rabbnya setelah ia menjauhi-Nya, serta kembali kepada-Nya setelah memberontak dari-Nya.

Taubat Nasuha
Taubat yang diperintahkan agar dilakukan oleh kaum mu'minin adalah taubat nasuha (yang semurni-murninya) seperti disebut dalam Al Quran:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحاً
"Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya." (QS. at-Tahrim [66]: 8)

Apa makna taubat nasuha?
Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam kitab tafsirnya: "artinya adalah, taubat yang sebenarnya dan sepenuh hati, akan menghapus keburukan-keburukan yang dilakukan sebelumnya, mengembalikan keaslian jiwa orang yang bertaubat, serta menghapus keburukan-keburukan yang dilakukannya."

Sedangkan nasuha adalah redaksi hiperbolik dari kata nashiih. Seperti kata syakuur dan shabuur, sebagai bentuk hiperbolik dari syakir dan shabir. Dan terma "n-sh-h" dalam bahasa Arab bermakna: bersih. Dikatakan dalam bahasa Arab: "nashaha al 'asal" jika madu itu murni, tidak mengandung campuran. Sedangkan kesungguhan dalam bertaubat adalah seperti kesungguhan dalam beribadah. Dan dalam bermusyawarah, an-nush itu bermakna: membersihkannya dari penipuan, kekurangan dan kerusakan, dan menjaganya dalam kondisi yang paling sempurna. An nush-h (asli) adalah lawan kata al-gisysy-(palsu).

Pendapat kalangan salaf berbeda-beda dalam mendefinisikan hakikat taubat nasuha itu. Hingga Imam Al Qurthubi dalam tafsinrya menyebut ada dua puluh tiga pendapat. (Lihat: Tafsir al Qurthubi ayat ke delapan dari surah at Tahrim). Namun sebenarnya pengertian aslinya hanyalah satu, tetapi masing-masing orang mengungkapkan kondisi masing-masing, atau juga dengan melihat suatu unsur atau lainnya.

Ibnu Jarir, Ibnu Katsir dan Ibnu Qayyim menyebutkan dari Umar, Ibnu Mas'ud serta Ubay bin Ka'b r.a. bahwa pengertian taubat nasuha: adalah seseorang yang bertaubat dari dosanya dan ia tidak melakukan dosa itu lagi, seperti susu tidak kembali ke payudara hewan. Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud dengan marfu': taubat dari dosa adalah: ia bertaubat darinya (suatu dosa itu) kemudian ia tidak mengulanginya lagi." Sanadnya adalah dha'if. Dan mauquf lebih tepat, seperti dikatakan oleh Ibnu Katsir.

Hasan Al Bashri berkata: "taubat adalah jika seorang hamba menyesal akan perbuatannya pada masa lalu, serta berjanji untuk tidak mengulanginya."

Al Kulabi berkata: Yaitu agar meminta ampunan dengan lidah, menyesal dengan hatinya, serta menjaga tubuhnya untuk tidak melakukannnya lagi.

Sa'id bin Musayyab berkata: taubat nasuha adalah: agar engkau menasihati diri kalian sendiri.

Kelompok pertama menjadikan kata nasuha itu dengan makna maf'ul (objek) yaitu orang yang taubat itu bersih dan tidak tercemari kotoran. Maknanya adalah, ia dibersihkan, seperti kata raquubah dan haluubah yang berarti dikendarai dan diperah. Atau juga dengan makna fa'il (subjek), yang bermakna: yang menasihati, seperti khaalisah dan shaadiqah.

Muhammad bin Ka'b al Qurazhi berkata: taubat itu diungkapkan oleh empat hal: beristighfar dengan lidah, melepaskannya dari tubuh, berjanji dalam hati untuk tidak mengerjakannya kembali, serta meninggalkan rekan-rekan yang buruk. (Madaarij Saalikiin: 1/309, 310. Cetakan As Sunnah Al Muhammadiyyah, dengan tahqiq Syaikh Muhammad Hamid al Faqi. Dan tafsir Ibnu Katsir : 4/391, 392).

Sekadar Bicara Taubat dengan Lidah, Bukanlah Taubat
Taubat tidak sekadar mengucapkan dengan lidah, seperti dipahami oleh kalangan awam. Ketika salah seorang dari mereka datang kepada seorang tokoh agama ia berkata kepadanya: "Pak kiyai, berilah taubat kepada saya". Kiyai itu akan menjawab: "ikutilah perkataanku ini!": "aku taubat kepada Allah SWT, aku kembali kepada-Nya, aku menyesali dosa yang telah aku lakukan, dan aku berjanji untuk tidak melakukan maksiat lagi selamanya, serta aku membebaskan diri dari seluruh agama selain agama Islam".

Dan ketika ia telah mengikuti ucapan kiyai itu dan pulang, ia menyangka bahwa ia telah selesai melakukan taubat!. Ini adalah bentuk kebodohan dua pihak sekaligus: kebodohan orang awam itu, serta sang kiyai juga. Karena taubat bukan sekadar ucapan dengan lidah saja, karena jika taubat hanya sekadar berbuat seperti itu, alangkah mudahnya taubat itu.

Taubat adalah perkara yang lebih besar dari itu, dan juga lebih dalam dan lebih sulit. Ungkapan lisan itu dituntut setelah ia mewujudkannya dalam tindakannya. Untuk kemudian ia mengakui dosanya dan meminta ampunan kepada Allah SWT. Sedangkan sekadar istighfar atau mengungkapkan taubat dengan lisan --tanpa janji dalam hati-- itu adalah taubat para pendusta, seperti dikatakan oleh Dzun Nun al Mishri. Itulah yang dikatakan oleh Sayyidah Rabi'ah al 'Adawiyah: "istighfar kita membutuhkan istighfar lagi!" Hingga sebagian mereka ada yang berkata: "aku beristighfar kepada Allah SWT dari ucapanku: 'aku beristighfar kepada Allah SWT'". Atau taubat yang hanya dengan lisan, tidak disertai dengan penyesalan dalam hati!

Sementara hakikat taubat adalah perbuatan akal, hati dan tubuh sekaligus. Dimulai dengan perbuatan akal, diikuti oleh perbuatan hati, dan menghasilkan perbuatan tubuh. Oleh karena itu, al Hasan berkata: "ia adalah penyesalan dengan hati, istighfar dengan lisan, meninggalkan perbuatan dosa dengan tubuh, dan berjanji untuk tidak akan mengerjakan perbuatan dosa itu lagi."

Taubat Menurut Imam Al Ghazali
Taubat seperti dijelaskan oleh Imam Ghazali dalam kitabnya "Ihya ulumuddin" adalah sebuah makna yang terdiri dari tiga unsur: ilmu, hal dan amal. Ilmu adalah unsur yang pertama, kemudian yang kedua hal, dan ketiga amal. Ia mengatakan bahwa yang pertama mewajibkan yang kedua, dan yang kedua mewajibkan yang ketiga. Berlangsung sesuai dengan hukum (ketentuan) Allah SWT yang berlangsung dalam kerajaan dan malakut-Nya.

Ia berkata: "Sedangkan ilmu adalah, mengetahui besarnya bahaya dosa, dan ia adalah penghalang antara hamba dan seluruh yang ia senangi. Jika ia telah mengetahui itu dengan yakin dan sepenuh hati, pengetahuannya itu akan berpengaruh dalam hatinya dan ia merasakan kepedihan karena kehilangan yang dia cintai. Karena hati, ketika ia merasakan hilangnya yang dia cintai, ia akan merasakan kepedihan, dan jika kehilangan itu diakibatkan oleh perbuatannya, niscaya ia akan menyesali perbuatannya itu. Dan perasaan pedih kehilangan yang dia cintai itu dinamakan penyesalan. Jika perasaan pedih itu demikian kuat berpengaruh dalam hatinya dan menguasai hatinya, maka perasaan itu akan mendorong timbulnya perasaan lain, yaitu tekad dan kemauan untuk mengerjakan apa yang seharusnya pada saat ini, kemarin dan akan datang. Tindakan yang ia lakukan saat ini adalah meninggalkan dosa yang menyelimutinya, dan terhadap masa depannya adalah dengan bertekad untuk meninggalkan dosa yang mengakibatkannya kehilangan yang dia cintai hingga sepanjang masa. Sedangkan masa lalunya adalah dengan menebus apa yang ia lakukan sebelumnya, jika dapat ditebus, atau menggantinya.

Yang pertama adalah ilmu. Dialah pangkal pertama seluruh kebaikan ini. Yang aku maksudkan dengan ilmu ini adalah keimanan dan keyakinan. Karena iman bermakna pembenaran bahwa dosa adalah racun yang menghancurkan. Sedangkan yakin adalah penegasan pembenaran ini, tidak meragukannya serta memenuhi hatinya. Maka cahaya iman dalam hati ini ketika bersinar akan membuahkan api penyesalan, sehingga hati merasakan kepedihan. Karena dengan cahaya iman itu ia dapat melihat bahwa saat ini, karena dosanya itu, ia terhalang dari yang dia cintai. Seperti orang yang diterangi cahaya matahari, ketika ia berada dalam kegelapan, maka cahaya itu menghilangkan penghalang penglihatannya sehingga ia dapat melihat yang dia cintai. Dan ketika ia menyadari ia hampir binasa, maka cahaya cinta dalam hatinya bergejolak, dan api ini membangkitkan kekuatannya untuk menyelamatkan dirinya serta mengejar yang dia cintai itu.

Ilmu dan penyesalan, serta tekad untuk meninggalkan perbuatan dosa saat ini dan masa akan datang, serta berusaha menutupi perbuatan masa lalu mempunyai tiga makna yang berkaitan dengan pencapaiannya itu. Secara keseluruhan dinamakan taubat. Banyak pula taubat itu disebut dengan makna penyesalan saja. Ilmu akan dosa itu dijadikan sebagai permulaan, sedangkan meninggalkan perbuatan dosa itu sebagai buah dan konsekwensi dari ilmu itu. Dari itu dapat dipahami sabda Rasulullah Saw : " Penyesalan adalah taubat" (Hafizh al 'Iraqi dalam takhrij hadits-hadits Ihya Ulumuddin berkata: hadits ini ditakhrijkan oleh Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan al Hakim. Serta ia mensahihkan sanadnya dari hadits Ibnu Mas'ud. Dan diriwayakan pula oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim dari hadits Anas r.a. dan ia berkata: hadits ini sahih atas syarat Bukhari dan Muslim), karena penyesalan itu dapat terjadi dari ilmu yang mewajibkan serta membuahkan penyesalan itu, dan tekad untuk meninggalkan dosa sebagai konsekwensinya. Maka penyesalan itu dipelihara dengan dua cabangnya, yaitu buahnya dan apa yang membuahkannya."

[Ihya Ulumuddin (4:3-4) Cetakan: Darul Ma'rifah, Beirut]

(http://hariswanindra.blogspot.com/2010/06/unsur-unsur-taubat.html)

Kamis, 09 Juni 2011

Qu ingin pcaran...tapi..???


tulisan ini diperoleh dari note FB seorang teman, setelah memita izin post di blog, langsung aja ane post... syukron buat akhi Prasetya Anggara. semoga tulisan in bisa bermanfaat buat saudara-saudara yang masih berpacaran. "sampaikanlah tentangku walau satu ayah (al-hadits).

Pacaran Islam

oleh Aliman Syahrani

Soal

Selama ini tempaknya belum ada pengertian baku tentang pacaran. Namun setidak-tidaknya di dalamnya akan ada suatu bentuk pergaulan antara laki-laki dan wanita tanpa nikah.

(tunangan). (pacaran), dan (cinta monyet), datang (kencan), dalam kehidupan manusia sebelum menikah seperti Kalau ditinjau lebih jauh sebenarnya pacaran menjadi bagian dari kultur Barat. Sebab biasanya masyarakat Barat mensahkan adanya fase-fase hubungan

Bagaimanapun mereka yang berpacaran, jika kebebasan seksual da lam pacaran diartikan sebagai hubungan suami-istri, maka dengan tegas mereka menolak. Namun, tidaklah demikian jika diartikan sebagai ungkapan rasa kasih sayang dan cinta, sebagai alat untuk memilih pasangan hidup. Akan tetapi kenyataannya, orang berpacaran akan sulit segi mudharatnya ketimbang maslahatnya. Satu contoh : orang berpacaran cenderung mengenang dianya. Waktu luangnya (misalnya bagi mahasiswa) banyak terisi hal-hal semacam melamun atau berfantasi. Amanah untuk belajar terkurangi atau bahkan terbengkalai. Biasanya mahasiswa masih mendapat kiriman dari orang tua. Apakah uang kiriman untuk hidup dan membeli buku tidak terserap untuk pacaran itu ?

Atas dasar itulah ulama memandang, bahwa pacaran model begini adalah kedhaliman atas amanah orang tua. Secara sosio kultural di kalangan masyarakat agamis, pacaran akan mengundang fitnah, bahkan tergolong naif. Mau tidak mau, orang yang berpacaran sedikit demi sedikit akan terkikis peresapan ke-Islam-an dalam hatinya, bahkan bisa mengakibatkan kehancuran moral dan akhlak.

). dan tidak kalah canggihnya memberi penjelasan mengenai berpacaran. Pacaran menurut Islam diidentikkan sebagai apa yang dilontarkan Rasulullah SAW : "Apabila seorang di antara kamu meminang seorang wanita, andaikata dia dapat melihat wanita yang akan dipinangnya, maka lihatlah." (HR Islam sendiri sebagai penyempurnaan dan peradaban modern Sudah banyak gambaran kehancuran moral akibat pacaran, atau pergaulan bebas yang telah terjadi akibat

dari Hudzaifah juga meriwayatkan dalam hadits yang lain: "Lirikan mata merupakan anak panah yang beracun dari setan, barang siapa meninggalkan karena takut kepada-Ku, maka Aku akan menggantikannya dengan iman sempurna hingga ia dapat merasakan arti kemanisannya dalam hati." danNamun Islam juga, jelas-jelas menyatakan bahwa berpacaran bukan jalan yang diridhai Allah, karena banyak segi mudharatnya. Setiap orang yang berpacaran cenderung untuk bertemu, duduk, pergi bergaul berdua. Ini jelas pelanggaran syari’at ! Terhadap larangan melihat atau bergaul bukan muhrim atau bukan istrinya. Sebagaimana yang tercantum dalam HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas yang artinya: "Janganlah salah seorang di antara kamu bersepi-sepi (berkhalwat) dengan seorang wanita, kecuali bersama dengan muhrimnya."

terjerumus (terlalu) jauh dalam mengarungi "dunia berpacaran" mereka. Tapi kita juga berhak bertanya : sejauh manakah mereka dapat mengendalikan kemudi "perahu pacaran" itu ? Dan jika kita kembalikan lagi kepada hadits yang telah mereka kemukakan itu, bahwa barang siapa yang mencintai karena Allah adalah salah satu aspek penyempurna keimanan seseorang, lalu benarkah mereka itu mencintai satu sama lainnya benar-benar karena Allah ? Dan bagaimana mereka merealisasikan "mencintai karena Allah" tersebut ? Kalau (misalnya) ada acara bonceng-boncengan, dua-duaan, atau bahkan sampai buka aurat (dalam arti semestinya selain wajah dan dua tapak tangan) bagi si cewek, atau yang lain-lainnya, apakah itu bisa dikategorikan sebagai "mencintai karena Allah ?" Jawabnya jelas tidak !lah mereka itu adalah orang-orang yang mempunyai tali iman yang kokoh, yang berikut : "Barang siapa yang mencintai karena Allah, membenci karena Allah, atawa memberi karena Allah, dan tidak mau memberi karena Allah, maka sungguh orang itu telah menyempurnakan imannya." Tapi mungkin juga ada di antara mereka yang mencoba "berdalih" dengan mengemukakan argumen berdasar kepada sebuah hadits Nabi SAW yang diriwayatkan

Dalam kaitan ini peran orang tua sangat penting dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya terutama yang lebih menjurus kepada pergaulan dengan lain jenis. Adalah suatu keteledoran jika orang tua membiarkan anak-anaknya bergaul bebas dengan bukan muhrimnya. Oleh karena itu sikap yang bijak bagi orang tua kalau melihat anaknya sudah saatnya untuk menikah, adalah segera saja laksanakan.

Pacaran dalam Islam

Gimana sich sebenernya pacaran itu, enak ngga' ya? Bahaya ngga' ya ? Apa bener pacaran itu harus kita lakukan kalo mo nyari pasangan hidup kita ? Apa memang bener ada pacaran yang Islami itu, dan bagaimana kita menyikapi hal itu?

Memiliki rasa cinta adalah fitrah

Ketika hati udah terkena panah asmara, terjangkit virus cinta, akibatnya...... dahsyat man...... yang diinget cuma si dia, pengen selalu berdua, akan makan inget si dia, waktu tidur mimpi si dia. Bahkan orang yang lagi fall in love itu rela ngorbanin apa aja demi cinta, rela ngelakuin apa aja demi cinta, semua dilakukan agar si dia tambah cinta. Sampe' akhirnya....... pacaran yuk. Cinta pun tambah terpupuk, hati penuh dengan bunga. Yang gawat lagi, karena pengen bukti'in cinta, bisa buat perut buncit (hamil). Karena cinta diputusin bisa minum baygon. Karena cinta ditolak .... dukun pun ikut bertindak.



Sebenarnya manusia secara fitrah diberi potensi kehidupan yang sama, dimana potensi itu yang kemudian selalu mendorong manusia melakukan kegiatan dan menuntut pemuasan. Potensi ini sendiri bisa kita kenal dalam dua bentuk. Pertama, yang menuntut adanya pemenuhan yang sifatnya pasti, kalo ngga' terpenuhi manusia bakalan binasa. Inilah yang disebut kebutuhan jasmani (haajatul 'udwiyah), seperti kebutuhan makan, minum, tidur, bernafas, buang hajat de el el. Kedua, yang menuntut adanya pemenuhan aja, tapi kalo' kagak terpenuhi manusia ngga' bakalan mati, cuman bakal gelisah (ngga' tenang) sampe' terpenuhinya tuntutan tersebut, yang disebut naluri atau keinginan (gharizah). Kemudian naluri ini di bagi menjadi 3 macam yang penting yaitu :

Gharizatul baqa' (naluri untuk mempertahankan diri) misalnya rasa takut, cinta harta, cinta pada kedudukan, pengen diakui, de el el.

Gharizatut tadayyun (naluri untuk mensucikan sesuatu/ naluri beragama) yaitu kecenderungan manusia untuk melakukan penyembahan/ beragama kepada sesuatu yang layak untuk disembah.

Gharizatun nau' (naluri untuk mengembangkan dan melestarikan jenisnya) manivestasinya bisa berupa rasa sayang kita kepada ibu, temen, sodara, kebutuhan untuk disayangi dan menyayangi kepada lawan jenis.

Pacaran dalam perspektif islam

In fact, pacaran merupakan wadah antara dua insan yang kasmaran, dimana sering cubit-cubitan, pandang-pandangan, pegang-pegangan, raba-rabaan sampai pergaulan ilegal (seks). Islam sudah jelas menyatakan: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (Q. S. Al Isra' : 32)



Seringkali sewaktu lagi pacaran banyak aktivitas laen yang hukumnya wajib maupun sunnah jadi terlupakan. Sampe-sampe sewaktu sholat sempat teringat si do'i. Pokoknya aktivitas pacaran itu dekat banget dengan zina. So....kesimpulannya PACARAN ITU HARAM HUKUMNYA, and kagak ada legitimasi Islam buatnya, adapun beribu atau berjuta alasan tetep aja pacaran itu haram.

Adapun resep nabi yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud: "Wahai generasi muda, barang siapa di antara kalian telah mampu seta berkeinginan menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan mata dan memelihara kemaluan. Dan barang siapa diantara kalian belum mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penghalang untuk melawan gejolak nafsu."(HR. Bukhari, Muslim, Ibnu Majjah, dan Tirmidzi).

Jangan suka mojok atau berduaan ditempat yang sepi, karena yang ketiga adalah syaiton. Seperti sabda nabi: "Janganlah seorang laki-laki dan wanita berkhalwat (berduaan di tempat sepi), sebab syaiton menemaninya, janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali disertai dengan mahramnya." (HR. Imam Bukhari Muslim).

Dan untuk para muslimah jangan lupa untuk menutup aurotnya agar tidak merangsang para lelaki. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya." (Q. S. An Nuur : 31).

Dan juga sabda Nabi: "Hendaklah kita benar-benar memejakamkan mata dan memelihara kemaluan, atau benar-benar Allah akan menutup rapat matamu."(HR. Thabrany).

Yang perlu di ingat bahwa jodoh merupakan QADLA' (ketentuan) Allah, dimana manusia ngga' punya andil nentuin sama sekali, manusia cuman dapat berusaha mencari jodoh yang baik menurut Islam. Tercantum dalam Al Qur'an: "Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga)

Cuma Bahas 1 Pasal, Komisi XI DPR Rapat di Hotel Aryaduta


Jakarta - DPR memang hobi menggelar rapat di hotel mewah. Setelah Panja RUU BPJS, giliran Panja RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Komisi XI DPR yang menggelar rapat di hotel mewah Aryaduta di Menteng, Jakarta Pusat.

Rapat ini digelar untuk finalisasi UU OJK. Padahal, bahasannya pun tak banyak, hanya untuk menyelesaikan satu pasal mengenai komposisi Dewan Komisioner saja.

"Panja OJK tinggal 1 pasal mengenai Dewan Komisioner saja. Nanti malam kita rapat di Hotel Aryaduta Patung Tani pukul 19.00 WIB. Kita tidak menginap, juga tidak tahu biayanya," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achsanul Qosasi, kepada detikcom, Kamis (9/6/2011).

Achsanul menuturkan, dalam pertemuan tersebut akan disepakati hasil akhir UU OJK. Untuk selanjutnya disahkan dalam rapat paripurna DPR.

"Dewan Gubernur ini nantinya punya posisi seperti Dewan Gubernur BI, Pimpinan KPK, BPK. Semua wewenangnya sudah diatur, cuma masalah komposisinya saja,"terangnya.

Setelah UU OJK selesai, Komisi XI DPR masih punya PR menyelesaikan UU JPSK. Apakah pembahasan UU ini juga akan dilakukan di hotel mewah?

"Setelah UU OJK selesai kita akan langsung membahas UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Cuma untu membahas itu kan harus diselesaikan terlebih dahulu UU Bank Sentral, UU Perbankan, UU Pasar Modal," tandasnya. (detiknews.com, 9/6/2011)

Subhanallah, Dua Sekolah di Karanganyar Tolak Hormat Bendera Karena Bagian Dari Kemusyrikan

Tidak seperti sekolah dasar pada umumnya, dua sekolah dasar berbasis agama di Karanganyar jutsru melarang siswanya memberi hormat kepada sang saka merah putih.
Kedua sekolah ini menganggap sikap penghormatan ini merupakan perbuatan musyrik yang dilarang agama. Namun pemda setempat akan mencabut ijin kedua sekolah ini, bila kebijakan itu tetap dipertahankan.
Salah satu sekolah yang menolak untuk menghormati bendera adalah SMP Al Irsyad di Kecamatan Tawamangu.
Menurut kepala sekolah, Ustadz Sutardi, menghormati benda mati seperti bendera merah putih sama dengan perbuatan musyrik. Jika pihaknya dipaksa melakukan penghormatan kepada bendera merah putih, hal itu sama saja dengan mengadaikan akidah yang akan mengakibatkan terhapusnya amal dan pihak sekolah menolak dianggap tidak mempunyai rasa nasionalisme. Karena bendera merah putih tetap berkibar di halaman sekolah.
Selain SMP Al Irsyad, sekolah lain yang tidak menghormati bendera merah putih adalah Sekolah Dasar Al Albani di Kecamatan Matesih. Bupati Karanganyar, Rina Iriani sudah memperingatkan kedua sekolah ini dan meminta agar sekolah mengelar upacara rutin termasuk menghormati bendera merah putih. Rina mengancam akan mencabut ijin pendirian sekolah, jika kedua sekolah tidak mematuhi imbauannya.
Hingga Senin, pemerintah setempat sudah melayangkan surat teguran, namun belum ada tanggapan dari kedua sekolah. Dinas Pendidikan Kabupaten Karanganyar rencananya akan menggelar dialog dengan kedua sekolah ini. (pz/indo)

Oleh Zulfahmi (http://save-islam.blogspot.com/2011/06/subhanallah-dua-sekolah-di-karanganyar.html)

Rabu, 08 Juni 2011

Kehidupan



Kehidupan dunia itu
laksana samudera luas
yang telah banyak memakan korban,
baik orang-orang terdahulu
maupun yang datang setelah mereka.
Maka jika Anda mampu,
jadikanlah ketakwaan kepada Allah sebagai perahunya,
tawakkal kepada-Nya sebagai dayungnya dan
amal shaleh sebagai perbekalannya.

Apabila Anda berhasil menyeberanginya dengan selamat
maka hal itu adalah semata-mata berkat rahmat Allah.
Dan apabila Anda celaka di tengah perjalanan
maka itu disebabkan oleh dosa-dosa yang Anda lakukan.

(Seorang ahli hikmah) didapat dari Al-Habib Islamic Widgets (al-habib.info yang terdapat dalam ***********ah.co.cc)


Sabtu, 04 Juni 2011

Coming Soon

COMING SOON COMING SOON COMING SOON COMING SOON COMING SOON





How about this one?

or about this??



Jl. Sungai Andai-Banjarmasin (Sebelum Panti Asuhan NORHIDAYAH) Telp. 0511. 3301341

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More